2.600 Liter BBM Ilegal Diamankan Polres Berau

2.600 Liter BBM Ilegal Diamankan Polres Berau

Lama tak terdengar kabar kasus bahan bakar minyak (BBM) ilegal di wilayah Kalimantan Timur, kini praktik haram tersebut muncul lagi.

Kali ini jajaran Polres Berau yang berhasil mengamankan ribuan liter BBM tak resmi.

Seorang pria diringkus Polsek Kelay saat petugas sedang melakukan patroli di perbatasan Berau-Kutai Timur, Jumat (07/08/2020).

Dalam rilisnya, Senin (10/08/2020), Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana SIK MH, menjelaskan bahwa pria tersebut berinisial RA(28), warga Muara Wahau Kabupaten Kutai Timur.

RA diamankan lantaran dicurigai mengngkut BBM tanpa izin usaha.

“Pelaku kita amankan saat sedang melintas menggunakan kendaraan roda empat di Jalan Poros Berau Samarinda, Kampung Merapun, Kecamatan Kelay,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim.

Dijelaskan, mobil jenis pick up tersebut mengangkut 130 jeriken ukuran 20 liter berisi premium atau 2.600 liter bensin yang ditutup dengan terpal.

“Pelaku sempat berkilah mengatakan tidak mengangkut BBM (tanpa izin) itu. Saat kita periksa isi di dalam terpal itu kita temukan ratusan jeriken berisi bensin,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut, polisi mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa mobil pick up berplat KT 8759 DJ beserta ratusan jeriken yang diangkutnya.

“Pelaku terancam Pasal 23, dengan hukuman pidana paling lama 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 40 miliar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” ujarnya.

Namun, kepolisian saat ini masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami kasus tersebut, sehingga tidak dilakukan penahanan.

“Pelaku menjalani proses hukum berjalan sehingga tidak ditahan,” tutup Kombes Pol Ade Yaya Suryana.

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com