banner 728x90

25 Orang Terjaring Tak Pakai Masker di Pasar Segiri, Dibawa ke Kodim Samarinda

25 Orang Terjaring Tak Pakai Masker di Pasar Segiri, Dibawa ke Kodim Samarinda

Gabungan aparat dari Satpol PP Kota Samarinda, Kodim 0901/SMD dan Polresta Samarinda melakukan penegakan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 43 Tahun 2020 di Pasar Segiri, Rabu (09/09/2020) 10.00 Wita .

Sebanyak 75 personel gabungan diturunkan untuk menjaring warga yang tidak memakai masker dan belum menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Hasilnya, sebanyak 25 orang yang terbukti melanggar dibawa ke Posko Pelaksanaan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan di Kodim 0901/SMD.

“Ada yang tidak membawa masker atau maskernya hanya disimpan. Itu yang terjaring,” ungkap Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Samarinda, Yosua Laden.

Selama proses pendataan warga yang dibawa ke posko, pihaknya terkendala dengan beberapa orang yang tidak membawa kelengkapan identitas, baik Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Izin Mengemudi (SIM).

25 Orang Terjaring Tak Pakai Masker di Pasar Segiri, Dibawa ke Kodim Samarinda

“Sebenarnya sangat bahaya ya, ada warga yang keluar rumah tanpa membawa tanda pengenal. Mudahan-mudahan tidak hanya masker, tapi soal kelengkapan identitas patuh juga,” sambung Yosua.

Pelanggar yang telah didata diberikan surat himbauan dan diberikan arahan oleh petugas untuk tetap mematuhi Perwali terkait disiplin protokol kesehatan.

“Jadi ketika dia didata kembali saat melanggar lagi, namanya bakal muncul di sistem. Jika masih melanggar akan kerja sosial dan selanjutnya denda,” pungkasnya.

(Sumber: Kominfo Samarinda)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com