banner 728x90

5 Saksi Diperiksa, Dua Jadi Tersangka Penambang Ilegal Dekat Makam Covid-19

5 Saksi Diperiksa, Dua Jadi Tersangka Penambang Ilegal Dekat Makam Covid-19

Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskim Polresta Samarinda, membekuk dua tersangka pelaku penambangan ilegal di dekat pemakaman Covid-19, Jalan Serayu, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara.

Dua tersangka yang diamankan yakni AS (44) selaku pemodal dan HS (39) sebagai pengawas lapangan.

Keduanya, merupakan warga Samarinda.

Bermula ketika petugas mendapatkan adanya informasi terkait dengan adanya penambangan ilegal, di dekat pemakaman Covid-19 di Serayu Tanah Merah.

Kemudian pada Selasa (08/03/2021) lalu, atas perintah Kasat Reskrim Polresta Samarinda yang di pimpin Kanit Tipidter Ipda Andrean, S.Tr.k langsung melakukan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Dan pada Selasa (09/03/2021) di belakang perumahan Bumi Alam Indah Korem/Sipil Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara ditemukan, dua alat berat eksavator, yang sedang melakukan kegiatan penambangan batu bara tak berizin.

Sehingga selanjutnya, tim yang turun pun langsung menghentikan kegiatan tersebut, dan para pelaku langsung digelandang ke Polresta Samarinda untuk diproses lebih lanjut.

Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah dalam rilis, Jumat (12/03/2021) hari ini, di ruang kerjanya Mako Polresta Samarinda.

“Di titik lokasi itu, kami amankan dua unit eksavator, yang digunakan untuk penambangan ilegal,” tuturnya.

Kemudian pihaknya pun melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi.

Dari pemeriksaan tersebut, selanjuitnya ditetapkan dua tersangka, yakni pemodal dan pemgawas lapangan.

“Dari lima saksi yang kami mintai keterangan, dua di antaranya ditetapkan tersangka,” terangnya.

Dari pengakuan oara tgersangka, ada 300 ton batu bara yang sudah dihaulingkan ke salah satu jeti di kawasan Pulau Atas, Sambutan.

Itu sudah kami sita, karena memang masih belum diangkut dan masih berada di jeti,” sambungnya.

Saat ini area pemakaman Covid-19 di Jalan Serayu telah steril.

Karena sudah menjadi atensi dan tidak diperbolehkan ada aktivitas apapun.

“Dan sekarang proses penyidikan, sudah kami lakukan dan tengah melengkapi pemberkasan,” imbuhnya.

Berdasarkan pengakuan dari tersangka, kegiatan tersebut telah berlangsung sejak awal Januari lalu.

“Awalnya, sejak januari lalu,” katanya.

Prosedur hukum terkait penambangan ilegal, diakuinya kegiatan itu harus terjadi lebih dahulu.

“Jadi, mungkin Januari itu buka jalan dulu, mengupas lahan, hingga akhirnya ditemukan batu bara. Ketika batu bara itu diangkut dan akan dijual, itulah yang masuk ke ranah penambangan ilegal, itu baru ada unsur pidananya,” bebernya.

“Dan sebenarnya kami juga sudah mengendus, tapi kami menunggu proses batu bara itu diangkut itu,” imbuhnya.

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com