banner 728x90

53 Warga Tertangkap tak Gunakan Masker, Hukumannya Bikin Jera

53 Warga Tertangkap tak Gunakan Masker, Hukumannya Bikin Jera

Puluhan petugas gabungan dari Satuan Tugas (Satgas) Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Samarinda yang terdiri dari Satpol PP, TNI, dan Polri kembali melakukan penertiban untuk penegakan protokol kesehatan (prokes) di wilayah Kecamatan Sungai Kunjang, Kamis (24/06/2021) siang.

Ternyata masih banyak pelanggaran prokes yang dilakukan masyarakat, terutama tidak menggunakan masker pada saat melakukan aktivitas di luar rumah.

Seperti yang terpantau di sepanjang Jalan Jakarta, Kelurahan Loa Bakung, Sungai Kunjang.

Tak tanggung-tanggung, ada 53 warga yang tertangkap akibat tidak menggunakan masker.

Kepala Satpol PP Kota Samarinda Muhammad Darham diwakili Kasubbag Perencanaan Program Sutrisyanto mengatakan pihaknya rutin melakukan kegiatan penegakan prokes bersama anggota TNI dan Polri.

Untuk hari ini, khusus Kecamatan Sungai Kunjang.

Sutris, sapaan akrabnya menyampaikan, para pelanggar prokes selanjutnya diberikan sanksi sosial seperti berdiri di pinggir jalan dengan memegang selebaran bertuliskan ‘saya tidak mengenakan masker di luar rumah, saya sadar ini salah dan akan menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah untuk kebaikan saya dan keluarga’.

Tulisan ini dibacakan di depan petugas.

Ini merupakan salah satu sanksi sosial yang di berikan kepada masyarakat yang melanggar

“Semoga dengan sanksi yang diberikan ini dapat membuat efek jera kepada warga yang masih enggan menaati protokol kesehatan, seperti menggunakan masker pada saat beraktivitas di luar rumah,” harapnya.

Sementara Camat Sungai Kunjang, Jumar mengatakan kegiatan ini juga rutin dilakukan seminggu sekali oleh pihak kecamatan bekerja sama dengan Polsek Sungai Kunjang melakukan Cipta Kondisi (Cipkon) mendatangi kafe, pasar malam, serta tempat keramaian yang lain untuk mensosialisasikan pentingnya menaati prokes.

“Kegiatan lain yang dilakukan pihak kecamatan seperti penyemprotan disenfektan di tempat-tempat umum seperti kantor, tempat ibadah, dan pasar. Semoga apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah melalui Satgas Covid-19 ini dapat membuat warga semakin disiplin menjalankan prokes, terutama menggunakan masker, mencuci tangan, serta menjauhi kerumunan,” pungkasnya.

(Sumber: Kominfo)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com