banner 728x90

6 Ruko di Citra Niaga Masih Diberi Waktu Tiga Hari

6 Ruko di Citra Niaga Masih Diberi Waktu Tiga Hari

Pemkot Samarinda kembali menyegel enam bangunan toko di kawasan Citra Niaga, Jalan H Abdul Waris Husain (dulu Niaga Selatan. Red), Samarinda Kota, Kamis (03/06/2021) siang.

Sebanyak 100 personel gabungan Satpol PP, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Camat Samarinda Kota, dibantu TNI dan Polri mendatangi pemilik toko.

Jauh sebelumnya, mulai April 2021 Pemkot telah mendatangi pemilik bangunan untuk memberikan sosialisasi dan melayangkan surat teguran, agar dapat mengosongkan bangunan tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Muhammad Darham mengatakan pengosongan bangunan tersebut merupakan bagian dari upaya pengamanan aset Pemkot Samarinda, karena belum adanya pembayaran retribusi ke pemerintah.

Juga berdasarkan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 02 Tahun 1990 beserta bangunan di atasnya.

Dari enam bangunan yang disegel, pemilik toko telah melakukan pelanggaran dengan tidak adanya pembayaran retribusi ke Pemkot. Ada yang sampai 11 tahun, ada juga yang 13 tahun belum melaksanakan kewajibannya,” tutur Darham.

Ia menjelaskan, Pemkot memberikan kelonggaran kepada pemiliknya selama tiga hari untuk mengosongkan barangnya sendiri, dengan bangunan tetap dalam posisi disegel.

Teknisnya nanti membuat permohonan meminjam kunci ke Bagian Aset. Setelah diproses, akan didampingi oleh petugas dibuka bersama-sama. Bila selesai, akan ditutup kembali secara bersama-sama petugas dan pemilik toko,” jelasnya.

Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Kota Samarinda, Mochammad Arif Surochman mengatakan pemilik toko belum mengajukan atau memperbaharui Hak Guna Bangunan (HGB).

Terkait kontribusi terhadap penggunaan kekayaan daerah itu sendiri sampai dengan tahun 2021 ini, sebagian ada yang melakukan pembayaran namun jumlahnya belum sesuai dengan apa yang seharusnya dibayarkan.” tuturnya, sebagaimana rilis Kominfo.

Arif menegaskan, yang pasti pihaknya melaksanakan tugas untuk pengosongan.

Namun seperti yang diketahui, masih ada barang-barang yang bernilai ekonomis di dalamnya, maka Pemkot memberikan jangka waktu tiga hari untuk pengosongan.

Terkait berapa retribusi yang harus dibayarkan, dapat langsung ditanyakan ke kantor saja. Yang pasti, kami hanya melaksanakan tugas untuk pengosongan, diberi jangka waktu tiga hari dengan pertimbangan kemanusiaan dari pimpinan. Apabila dalam kurun waktu tiga hari tidak juga selesai, nantinya petugas akan mengeluarkannya dari dalam bangunan ke halaman bangunan,” tutup Arif.

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com