banner 728x90

Akhirnya, 4 Daerah di Kaltim Boleh Sekolah Tatap Muka

Akhirnya, 4 Daerah di Kaltim Boleh Sekolah Tatap Muka

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Doni Monardo mengungkapkan alasan di balik rencana pemerintah memulai kegiatan sekolah secara tatap muka selain pada zona hijau.

Dia mengatakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka telah dilakukan di zona hijau.

Namun, menurut penjelasan Kemendikbud, tidak semua daerah mau memulai kegiatan belajar mengajar dengan cara tersebut.

“Keputusan untuk kegiatan tatap muka kembali pada pengelola sekolah, guru dibimbing kepala dinas di daerah, termasuk partisipasi orang tua. Sehingga ketika sekolah dimulai, segala risiko yang terjadi telah diperhitungkan,” ujar Doni, Jumat (07/08/2020).

Lebih lanjut, Doni mengatakan, per 2 Agustus 2020, ada 163 daerah yang masuk zona kuning yang akan bisa dilakukan kegiatan belajar tatap muka.

Zona kuning berarti ada beberapa kasus Covid-19 dengan beberapa penularan lokal. Kendati demikian, zona kuning menerapkan protokol kesehatan yang sama dengan zona hijau, yaitu mengidentifikasi kontak dari kasus yang dikonfirmasi, pengetesan, pemantauan, dan isolasi mandiri.

“Tetapi sesuai kebijakan Kemendikbud, mas menteri polanya hampir sama dengan zona hijau. Keputusan memulai sekolah juga dikembalikan kepada daerah bupati, wali kota, dan gubernur karena pejabat yang paling tahu situasi masing-masing,” kata Doni.

Di Provinsi Kalimantan Timur ada empat kabupaten/kota yang diperbolehkan sekolah tatap muka yakni Kutai Barat, Kota Bontang, Penajam Paser Utara, dan Kutai Timur.

Sedangkan di Kalimantan Utara, hanya Tana Tidung dan Kota Tarakan.

Artikel ini sebelumnya terbit di https://www.cnbcindonesia.com/tech/20200807174314-37-178313/boleh-buka-sekolah-ini-daftar-wilayah-yang-masuk-zona-kuning

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com