Akhirnya Dibebastugaskan, Oknum Polisi yang Menilang Truk Cabai Bertindak di Luar Kewenangan

Akhirnya Dibebastugaskan, Oknum Polisi yang Menilang Truk Cabai Bertindak di Luar Kewenangan

Video viral dua oknum polisi yang menilang truk bermuatan cabai, direspon cepat pimpinan Polda Kaltim.

Dua petugas Ditlantas tersebut kini telah dibebastugaskan.

“Jadi (2 personel PJR) itu dibebastugaskan dari Polantas, terkait tindakannya sehingga menjadi viral. Yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan Bidang Propam,” kata Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Ade Yaya Suryana, dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (21/2/2019) malam.

Dua personel PJR itu dinilai telah bertindak di luar kewenangannya.

Sebab, pemeriksaan muatan truk angkutan merupakan kewenangan Dinas Perhubungan.

“Maka kepolisian merespons dengan melakukan pemeriksaan dan itu masuk kategori pelanggaran disiplin,” tegas Ade.

Ia juga mempersilakan masyarakat, memanfaatkan jalur yang tersedia, apabila merasa tidak puas dengan pelayanan Polri.

Bisa ke Propam, maupun kepada satuan tugas dan fungsi.

“Polri punya aturan disiplin, patuh terhadap hukum pidana umum, maka dari itu tindakan dari masalah itu, dalam hal ini Polda Kaltim, bahwa yang dilakukan keduaya merupakan tindakan oknum,” tutup Ade.

Akhirnya Dibebastugaskan, Oknum Polisi yang Menilang Truk Cabai Bertindak di Luar KewenanganSebelumnya, dua personel Ditlantas Polda Kaltim terlibat debat dengan sopir truk muatan cabai, di KM 52 poros Balikpapan-Samarinda, Minggu (16/2/2019) sore.

Sopir menilai, penilangan dia dengan alasan muatan cabai tidak memuat dokumen resmi, sebagai hal yang ganjil.

Petugas PJR itu bersikukuh tetap menilang sang sopir, meski sopir tidak membubuhkan tanda tangannya pada lembaran surat tilang.

Sang sopir mengabadikan adu argumennya melalui rekaman video, dan viral di media sosial.

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com