banner 728x90

Akhirnya Sa’bani Dilantik Menjadi Sekprov Definitif

Akhirnya Sa’bani Dilantik Menjadi Sekprov Definitif

Muhammad Sa’bani akhirnya diangkat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim setelah Presiden Jokowi dengan menerbitkan Kepres Nomor 158/TPA Tahun 2020 tanggal 23 September 2020.

Dalam Kepres itu, ditegaskan Sabani menduduki jabatan tinggi madya di Pemprov Kaltim.

 “Jabatan yang diemban Sa’bani merupakan jabatan tertinggi di Pemprov Kaltim. Karenanya mari lakukan kerjasama yang baik antar OPD sehingga tujuan pembangunan Kaltim terwujud,” pesan Gubernur Isran Noor saat pelantikan, Selasa (29/09/2020).

Sa’bani diangkat sebagai Pj Sekda Prov Kaltim, Jumat (15/05/2020) berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 821.2/III.2-3195/TUUA/BKD/2020 tertanggal 15 Mei 2020 setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri Prof H Muhammad Tito Karnavian Ph.D bernomor 123.64/3148/SJ tentang Persetujuan Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

Tiga bulan kemudian, status Pj Sekda kembali diberikan kepada Sa’bani hingga terbit Kepres mengangkatnya menduduki jabatan Esselon 1 B.

Kepada Sa’bani, Gubernur Isran Noor berpesan bahwa Sekretaris Daerah Provinsi bertugas untuk membantu Gubernur dan Wakil Gubernur dalam berbagai tugas pemerintahan dan kebijakan daerah, mengkoordinasikan administrasi pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif serta tugas pembangunan lainnya.

“Lakukan pembenahan lebih terencana terhadap berbagai permasalahan internal birokrasi, seperti penataan personel, pembinaan disiplin PNS, pengembangan kualitas sumber daya aparatur dan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, termasuk kesejahteraan PNS,” pesan Isran.

Isran menegaskan jabatan adalah amanah Allah SWT dan kepercayaan rakyat untuk melaksanakan tugas pemerintah pusat dan daerah.

Jika ada hal yang kurang baik, maka segera lakukan perbaikan, terutama dari dalam diri kita sendiri.

 “Selamat kepada H Muhammad Sa’bani dan istri, semoga sukses dan lancar dalam menjalankan tugas dan amanah ini,” pungkas Isran.

(Sumber: Humasprov Kaltim)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com