banner 728x90

Besok 6 Ruko di Citra Niaga Dibongkar, Masalah Pajak Sejak 9 Tahun Lalu

Besok 6 Ruko di Citra Niaga Dibongkar, Masalah Pajak Sejak 9 Tahun Lalu

Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda akan menertibkan kompleks pertokoan di area Citra Niaga yang tidak membayar pajak retribusi sewa rumah toko (Ruko) sejak 2012 atau 9 tahun lalu.

Sekretaris Daerah (Sekda) kota Samarinda, Sugeng Chairuddin mengatakan jika kebijakan penertiban ini sesuai perintah Wali Kota bagi ruko yang menunggak kewajibannya dalam membayar pajak.

Karena ini sudah sesuai arahan Wali Kota, maka kalau bisa mulai besok Satpol sudah harus terjun untuk melakukan penertiban,” perintah Sekda ketika memimpin rapat membahas masalah penertiban ruko di kompleks Pertokoan Citra Niaga, Rabu (02/06/2021) di Balai Kota.

Penertiban ini , sambung dia, juga berhubungan dengan kebijakan program revitalisasi Citra Niaga di Tahun 2022 yang direncanakan Pemkot.

Nantinya, ada enam pemilik usaha yang bakal dibongkar bangunan usahanya terhitung mulai besok, tepatnya ruko yang berada di kisaran Hotel Gelora.

Bangunan dan lahan ini sendiri bersertifikat kepemilikan atas nama Pemerintah Kota Samarinda.

Enam pemilik usaha tadi di antaranya atas nama Budiono, Petrus Alitom, Tomas Trijono, Thio Gik Hong, Alventus Koppi Komala, Purnomo Halim Lim.

Saat dilakukan penertiban nanti kalau bisa disertai dengan dokumentasi agar kita tidak disalahkan bila ada barang dagangan yang hilang,” pesan Sekda kepada para OPD yang terlibat dalam aksi penertiban besok, sebagaimana dilansir Kominfo.

Sementara, beberapa pemilik usaha juga sudah mengindahkan kebijakan pemerintah dengan membersihkan tempat usahanya, walaupun ada juga yang merasa keberatan dengan melakukan perlawanan melalui proses jalur hukum.

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com