banner 728x90

Bom Sengkotek, Dua Pelaku Anak Dihukum 2 Tahun Penjara

Bom di Sengkotek, Samarinda menyisakan pilu. Para pelaku ditangkap dan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Dua di antara pelaku tersebut adalah anak-anak. “RP dan JA divonis masing-masing 2 tahun penjara,” kata Ketua PN Jaktim, Nawawi Pamolango saat dihubungi detikcom, Rabu (18/1/2017).

Keduanya terlibat aksi peledakan bom Gereja Oikumene, Kelurahan Sengkotek, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, pada Minggu, 13 November 2016. Satu dari empat balita yang menjadi korban, meninggal dengan luka bakar hingga 78 persen tubuhnya. Total pelaku yang dibekuk polisi sebanyak 5 orang. “Untuk berkas terdakwa dewasa belum masuk ke PN Jaktim,” ujar Nawawi.

Ledakan tragis itu menewaskan bocah Intan Olivia (2,5) dan membuat Trinity Hutahayan (3) dan Alfaro Aurelius Tristan Sinaga (4) luka parah. Aksi itu membuat publik marah dan mengutuk serangan tersebut. (*)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com