banner 728x90
Event  

BPK Kaltim Ungkap Kerugian Daerah Rp223 M Lebih

BPK Kaltim Ungkap Kerugian Daerah Rp223 M Lebih

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, sepanjang semester pertama 2018 menemukan total kerugian daerah yang berhasil dipantau nilainya mencapai Rp223,25 miliar.

“Dari hasil pantauan senilai itu, sebesar 43,61 persen sudah diselesaikan, kemudian 10,24 persen dalam proses angsuran, 1,91 persen telah dihapuskan, dan 44,23 persen belum diselesaikan,” ujar Kepala Sub Auditorat BPK Perwakilan Provinsi Kaltim, Fitra Infitar di Samarinda, Rabu (5/12/2018).

Hal itu dikatakan ketika mewakili RC Syarief Prawiradiningrat, Kepala BPK Perwakilan Kaltim, saat membuka Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan dan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Semester II-2018.

Rapat ini dihadiri 12 entitas, yakni dari 10 kabupaten/kota, satu provinsi, dan Bankaltimtara.

Kerugian sebesar itu berdasarkan hasil Pemantauan Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah (PPKN/D).

Dia menjelaskan bahwa kerugian yang dipantau BPK RI adalah kerugian administrasi negara, yakni sesuai ketentuan Pasal 1 angka 22 UU Nomor 1/2004.

Dalam kaitan UU tersebut, lanjut dia, ada yang mempunyai pemahaman berbeda dengan pemahaman kerugian sebagaimana dimaksud UU Tindak Pidana Korupsi.

Sekalipun kerugian negara dalam pengertian administrasi, dapat pula dituntut dalam ranah pidana, jika ditemukan unsur pidana di dalamnya.

Hasil PPKN/D, lanjutnya, beberapa permasalahan dalam penyelesaian kerugian daerah adalah kurangnya efektivitas Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD), atau Majelis Pertimbangan TP/TGR dalam melakukan penyelesaian kerugian daerah.

Disampaikan, entitas yang aktif menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK mencapai 90 persen diawali BPD Kaltimra, Kota Balikpapan, Kabupaten Berau, Kubar, PPU, Kutim, Kota Bontang, Kabupaten Mahulu, Paser, Provinsi Kaltim, Kabupaten Kukar dan Kota Samarinda.

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com