banner 728x90

Buronan Korupsi Ditangkap Dalam Pondok Tengah Sawah di Tenggarong

Buronan Korupsi Ditangkap Dalam Pondok Tengah Sawah di Tenggarong

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menangkap seorang buronan terkait kasus korupsi.

Hartono diduga menyelewengkan dana royalti batubara di Tenggarong mencapai Rp4,8 miliar

“Ditangkap di Desa Loa Ulung, Tenggarong, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur yang rupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Simanjuntak melalui keterangan tertulisnya, Jumat (11/06/2021).

Leonard menjelaskan, Hartono merupakan tersangka tindak pidana korupsi yang disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Namun ketika dipanggil sebagai tersangka, Hatono tak pernah hadir.

“Karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil ditangkap ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung,” kata Leonard.

Leonard mengatakan tersangka ditangkap sedang bersembunyi dalam pondok di tengah sawah di Desa Loa Ulung, Tenggarong.

“Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” kata Leonard. (rep)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com