banner 728x90

Caleg Main Duit Akhirnya Diungkap Anggota KPU Kaltim

Caleg Main Duit Akhirnya Diungkap Anggota KPU Kaltim

Pemilu legislatif 17 April 2019 nanti, diklaim KPU menutup peluang bermain curang.

Tidak seperti celah di Pemilu 2014 lalu, penyelenggara Pemilu nekat ikut dalam permainan kotor.

Sehingga caleg di Kaltim yang duduk di kursi DPRD sebagai anggota legislatif, tidak bekerja maksimal lantaran malu sudah bermain curang.

Kecurangan itu terungkap 3 tahun kemudian, pascapemilu 2014 lalu. Modusnya, kongkalikong dengan penyelenggara Pemilu di saat perhitungan suara.

“Tiga tahun kemudian baru ketahuan. Caleg bersangkutan bertanya, bagaimana caranya dia bisa lolos di kursi legislatif karena ada waktu 24 jam sebelum hasil pemungutan suara diumumkan. Karena saat kampanye, caleg ini sudah habis Rp750 juta,” ujar Anggota KPU Kalimantan Timur, Rudiansyah, Senin (11/12/2017).

Rudiansyah tampil sebagai pembicara dalam ‘Workshop dan Sosialisasi Bersama Insan Pers dan Masyarakat Menyongsong Pemilu 2019’ yang digagas KPU Kota Samarinda, di ruang pertemuan Hotel Bumi Senyiur, Jalan Pangeran Diponegoro, Samarinda.

“Jadi, penyelenggara pemilu bersangkutan di tingkat PPK menyebut bisa diatur dengan setor Rp50 juta, agar tidak terjadi selisih 50 suara. Caleg bersangkutan menawar tahap awal setor Rp30 juta. Padahal, saat penetapan suara, memang lolos murni. Dan sisa Rp20 juta disetor ke penyelenggara Pemilu bersangkutan,” ungkap Rudiansyah.

“Akhirnya caleg yang bersangkutan tidak bisa bekerja maksimal di kursi legislatif, karena merasa curang sebelumnya,” sebut Rudiansyah.

Namun demikian, modus kecurangan itu bakal tertutup rapat di Pemilu 2019 mendatang.

Menurut Rudiansyah, sebesar apapun suara yang diperoleh Caleg, apabila parpol tidak mendapatkan kursi, caleg bersangkutan tidak akan duduk di kursi legislatif.

“Karena perhitungannya ada bilangan pembagi pemilih,” terang Rudiansyah.

“Pemilu 2019 nanti, menggunakan 5 jenis surat suara, dengan sistem scanning dan upload ke KPU Pusat. Jadi itu menutup peluang bermain. Di situs KPU misalnya sebenarnya mendapatkan 101 suara, tapi tertulis 111 suara. Kedua bukti autentik itu, tetap harus di-upload ke situs KPU. Revisinya nanti melalui rekapitulasi ulang,” jelas Rudiansyah.

Rudiansyah juga menyebut, peluang pihak lain untuk berbuat curang, adalah hal percuma.

“Ada sanksi pidana kalau memanipulasi suara. Percuma mau dekatin KPU, kalau mau memanipulasi suara. Kalau lolos di tingkat PPS, penghitungan ulang dilakukan hingga tingkat kabupaten dan kota,” tegas Rudiansyah.

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com