Event  

Dapat Proper Hitam, 3 Perusahaan Ini Bakal Dijatuhi Sanksi

Dapat Proper Hitam, 3 Perusahaan Ini Bakal Dijatuhi Sanksi

Gubernur Kaltim, Dr H Isran Noor memimpin Peringatan Hari Lingkungan Hidup se-Dunia Tahun 2020, Senin (28/09/2020).

Hadir Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Abu Helmi, Karo Perekonomian Nazrin serta pimpinan OPD lingkup Pemprov Kaltim.

Kegiatan yang dirangkai dengan penganugerahan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) dan Adiwiyata ini dipusatkan di Ruang Serbaguna Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada Samarinda.

Penyerahan Sertifikat Emas Proper 2019-2020 dan Sertifikat Adiwiyata bagi 8 Kabupaten/Kota oleh Gubernur Isran Noor secara langsung dan disaksikan secara virtual.

Menurut Gubernur,  penghargaan pemerintah ini tidak hanya sekadar memenuhi kegiatan rutin dalam penilaian terhadap perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup.

“Tapi ini adalah sebuah makna yang sangat besar. Bagaimana kita peduli dan memelihara lingkungan. Tidak hanya keuntungan perusahaan, tapi masyarakat dan makhluk hidup lainnya,” tegas Isran Noor.

Pengelolaan lingkungan dengan baik bagi Isran, tentu mampu menyelamatkan  sumber daya hayati, sumber daya alam serta sumber daya lingkungan Kaltim.

“Kaltim ini luar biasa. Sebab memiliki ribuan plasma nutfah serta ratusan satwa langka. Komitmen perusahaan mengelola lingkungan secara baik, pasti akan menyelamatkan sumber daya hayati, alam dan lingkungan bagi kesejahteraan masyarakat,” ungkap Isran Noor.

Tahun ini, tercatat tiga perusahaan di bidang pertambangan batu bara memperoleh Proper Hitam dan ada 12 perusahaan dari berbagai bidang usaha menerima Proper Emas.

Peserta proper tahun ini sebanyak 252 perusahaan dari pertambangan batu bara, industri, jasa, migas dan manufaktur.

Sebanyak 232 diberikan peringkat, terdiri dari  Emas (12 perusahaan), Hijau (85), Biru (113), Merah (19) dan Hitam (3).

Serta 56 sekolah Adiwiyata dari Balikpapan, Samarinda, Kutai Kartanegara, Bontang, Kutai Timur, Paser, Berau dan Penajam Paser Utara.

Disebutkan Kepala DLH Kaltim Encek Ahmad Rafidin Rizal, tiga perusahaan pertambangan batu bara Proper Hitam yakni CV Shaka, CV Limbuh, CV Arjuna.

“Kita akan sampaikan kepada kabupaten dan kota, dimana perusahaan ini beroperasi. Sebab, sanksi merupakan kewenangan pemerintah daerah setempat,” ujarnya.

Sementara 12 perusahaan penerima Proper Emas, yakni PT Kaltim Prima Coal, PT Berau Coal Site Binungan, PT Jembayan Muarabara, PT Kideco Jaya Agung, PT Alamjaya Bara Pratama, PT Pupuk Kalìmantan Timur, PT Badak NGL, PT Kaltim Methanol Industri, PT Komatsu Remanufacturing Asia, PT Rumah Sakit PKT, PT ICTI Hutama Manunggal dan PT Fajar Surya Swadaya.

Selanjutnya, mewakili Gubernur Kaltim Sertifikat Proper Hijau, Biru, Merah dan Hitam diserahkan Kepala DLH Kaltim Encek Ahmad Rafidin Rizal sejak Senin – Kamis (28 September – 1 Oktober) di DLH Kaltim.

(Sumber: Humasprov Kaltim)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com