banner 728x90

Diduga Gratifikasi, KPK Bidik Helikopter Rita

Diduga Gratifikasi, KPK Bidik Helikopter Rita

Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) non-aktif‎, Rita Widyasari kembali dibidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kali ini lembaga anti rasuah itu sedang mendalami dugaan kepemilikan sebuah helikopter yang diduga bagian gratifikasi lain yang diterima Rita.

Dugaan itu mengemuka lantaran penyidik KPK beberapa waktu lalu memeriksa pejabat Kementerian Perhubungan di bidang perhubungan udara, Kus Handono. Febri mengaku pemeriksaan tersebut untuk mendalami helikopter tersebut.

“KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap salah satu pejabat di Kementerian Perhubungan di bidang perhubungan udara, kami mengklarifikasi dan mendalami beberapa informasi tentang prosedur pembelian, penggunaan, dan lalu lintas angkutan udara,” ungkap Febri saat dikonfirmasi, Senin (1/1/2018).

Informasi yang dihimpun, kepemilikan pesawat itu diatasnamakan sebuah perusahaan.‎ Meski demikian, Febri belum mau membuka secara gamblang mengenai hal tersebut.

Yang jelas, kata Febri, pendalaman itu dilakukan seiring proses penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan suap yang menjerat Rita jadi pesakitan.

Febri memastikan kasus gratifikasi dan suap dengan tersangka Rita terus dikembangkan pihaknya.

Tak menutup kemungkinan Rita akan dijerat dengan sangkaan lain, termasuk soal gratifikasi helikopter tersebut.

“Kemungkinan pengembangan tentu ada sepanjang nanti kita ketemu buktinya, dan tentu kita menemukan informasi itu proses verifikasi harus dilakukan berulang-ulang, sehingga proses dilakukan hasilnya lebih presisi,” tandas Febri.‎

KPK sebelumnya resmi menetapkan Rita sebagai tersangka.

Ia dijerat dengan dua sangkaan sekaligus yakni terkait kasus dugaan gratifikasi dan suap.

Terkait kasus dugaan gratifikasi, Ketua DPD Golkar Kalimantan Timur itu diduga secara bersama-sama dengan Komisaris PT MBB, Khairudin menerima hadiah atau grarifikasi sebesar USD775 atau setara Rp 6,975 miliar.

Khairudin yang disebut-sebut pentolan TIM 11 itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.‎

Dugaan gratifikasi tersebut berkaitan dengan pengurusan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara dalam kurun waktu Rita menjabat ‎sebagai Bupati Kutai Kartanegara.

Terkait suap, Rita diduga menerima suap Rp 6 miliar dari Dirut PT Sawit Golden Prima, Hari Susanto Gun alias Abun.

Diduga suap itu terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Muara kaman kepada PT Sawit Golden Prima.

Dalam perkara ini, Abun juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com