banner 728x90
Event  

Dijadualkan 10 Ramadhan, Kaltim Berzakat 2021 Bakal Dihadiri Gubernur dan Wagub

Dijadualkan 10 Ramadhan, Kaltim Berzakat 2021 Bakal Dihadiri Gubernur dan Wagub

Upaya menggugah kesadaran umat Islam untuk menunaikan zakat terus digencarkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Kalimantan Timur.

Salah satunya melalui acara bertajuk Kaltim Berzakat.

Agenda rutin tahunan tersebut, pada bulan puasa 2021 ini dijadualkan bakal digelar pada 10 Ramadhan.

Demikian disampaikan Ketua Baznas Kaltim, H Ahmad Nabhan saat ditemui HarianKaltim.com, di ruang kerjanya, Jumat (09/04/2021).

“Insya Allah, Kaltim Berzakat tahun ini kita laksanakan pada 10 Ramadhan, dan bakal dihadiri Bapak Gubernur Isran Noor dan Bapak Wakil Gubernur Hadi Mulyadi,” ungkapnya didampingi Ketua III, Faridhotul Islam.

Pihaknya juga memastikan akan mengundang ketua DPRD Kaltim beserta segenap anggota.

Begitu pula seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kaltim.

“Termasuk kalangan perusahaan swasta dan perbankan,” imbuh Ahmad Nabhan.

Ia berharap, dana yang bisa dihimpun dari Kaltim Berzakat tahun ini lebih meningkat.

Meski ia menyadari, pandemi Covid-19 membuat penerimaan zakat menjadi berkurang.

“Kalau Kaltim Berzakat tahun lalu sekitar dua miliar rupiah. Walaupun secara keseluruhan, zakat yang kami himpun pada 2020 tadi mengalami penurunan sekitar 30 persen dibanding tahun sebelumnya,” urainya.

Ia merinci, pada 2017 dana yang dihimpun Baznas Kaltim cukup besar yakni mencapai Rp9 miliar lebih.

Bahkan tahun berikutnya (2018) naik menjadi Rp11 miliar lebih.

Namun pada 2019 turun menjadi Rp10 miliar, dan 2020 lalu hanya sekitar Rp6,8 miliar.

“Makanya, lewat Kaltim Berzakat kami kembali mengajak para muzaki membayar zakatnya melalui Baznas sebagai lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah untuk mengelola dana zakat,” ujarnya.

SANKSI

Faridhotul Islam menambahkan, lembaga pengumpul maupun penyalur dana zakat harus mengantongi izin resmi dari instansi terkait.

Aturan ini berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Pada Pasal 38 disebutkan “Setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang”.

“Pelanggarannya bisa dikenakan ancaman penjara dan denda,” terangnya, mewanti-wanti.

Dijadualkan 10 Ramadhan, Kaltim Berzakat 2021 Bakal Dihadiri Gubernur dan Wagub
Wakil Ketua II Baznas Kaltim, Faridhotul Islam

Ancaman sanksi pidana tersebut diatur dalam Pasal 41 yang menyebutkan: “Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)”.

Ia juga mengingatkan, lembaga amil harus menyalurkan zakat secara syariah.

Ketentuan ini tercantum pada Pasal 25: “Zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam”.

Ancaman hukumannya pun tak main-main bagi pelanggarnya.

Pada Pasal 39 menyebutkan: “Setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum tidak melakukan pendistribusian zakat sesuai dengan ketentuan Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com