banner 728x90

DPRD Kaltim Soroti Pemindahan Jalan Provinsi di Kaliorang

DPRD Kaltim Soroti Pemindahan Jalan Provinsi di Kaliorang

Komisi III DPRD Kaltim meminta agar dalam merencanakan pemindahan jalan provinsi di Jalan Kaliorang Kutai Timur – Talisayan sepanjang 6 kilometer jangan tergesa-gesa.

Perlu kajian mendalam agar tidak merugikan masyarakat.

Ini disampaikan Hasanuddin Mas’ud saat memimpin rapat bersama Dinas PUPR-PERA Kaltim dan PT Ganda Alam Makmur (GAM), di Gedung Dewan, baru-baru ini.

Ia juga menilai perlu adanya peninjauan lapangan untuk memastikan kondisi riil di lapangan.

Namun demikian pentingnya pembahasan pemberian izin pengalihan jalan yang dikeluarkan Pj Sekda Kaltim ini, ia berharap agar dapat menghadirkan pejabat semestinya telah ditugaskan.

Sekretaris Komisi III H Baba juga mempertanyakan sejauh mana tanggung jawab PT GAM jika pemindahan jalan yang berdampak pada lebih panjangnya jalan dari 6 kilometer menjadi 10 kilometer.

Ia tak mau jika pemindahan jalan menjadi beban provinsi serta membuat pembengkakan biaya pemeliharaan jalan.

Tak hanya itu, menanggapi pembahasan pemindahan jalan ini secara umum anggota Komisi III mengkhawatirkan pengorbanan yang dilakukan jika sampai terlaksana.

Seperti yang disampaikan Anggota Komisi III, Mimi Meriami BR Pane, ia mengingatkan agar jangan sampai mengorbankan kepentingan rakyat.

“Yang juga menjadi pertanyaan, pihak PU mengatakan pemindahan jalan provinsi adalah hal baru. Padahal pemindahan jalan pernah serupa terjadi di Samboja dan menyisakan sejumlah persoalan baru,” ungkap Mimi.

Bahkan Anggota DPRD Kaltim, Seno Aji menilai recana pemindahan ini bukan hal yang rumit tapi tidak sederhana.

Apalagi jika berkaca dari pemindahan jalan provinsi di Samboja.

Kondisi jalan yang terjadi saat ini sangat rusak, sementara perusahaan penambangnya telah pergi dan dinas terkait tak bisa berbuat apa-apa.

“Sampai saat ini jalan yang telah dipindahkan belum dipindahkan kembali, jangan sampai hal ini terjadi di daerah lain, sehingga kajian mendalam harus dilakukan lebih dulu,” sebutnya.

Sementara itu, Politisi PKB Syafruddin juga mengaku kaget dengan adanya rekomendasi pemberian izin rencana pemindahan jalan.

Padahal untuk pemindahan aset pemerintah dengan nilai di atas Rp5 miliar memerlukan kajian mendalam untuk mendapat rekomendasi dari DPRD Kaltim.

Ia juga mendukung rencana peninjauan untuk memastikan kondisi di lapangan.

“Artinya belum sepenuhnya mendapat lampu hijau dari DPRD Kaltim, untuk melahirkan sebuah rekomendasi memerlukan kajian mendalam. Pengalaman selama ini, seringkali laporan baik-baik saja namun kondisi di lapangan tidak sesuai laporan, ini yang perlu dipastikan lebih dulu,” urainya.

Senada dengan rekan kerjanya, Muspandi juga mengingatkan agar dalam memutuskan untuk memindahkan aset negara ini jangan serta merta didengar dan diterima, jangan sampai menyebabkan hal mudarat.

“Jangan sampai merugikan masyarakat Kutai Timur, dilihat lebih dulu Amdal-nya, pertimbangakan lebih kurangnya meski demi menambah PAD namun jangan mengabaikan kerusakan alam yang terjadi,” sebutnya.

Untuk diketahui pertemuan tersebut dihadiri sejumlah Anggota Komisi III lain yakni Andi Harahap, Agus Aras dan Saefuddin Zuhri.

Selain itu, hadir Kepala Seksi Jalan Bidang Bina Marga Dinas PUPR-PERA Kaltim Hariadi Purwatmoko dan Juru Bicara PT GAM General Manager Coorporate Comunication Heru Haryono. (hms)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com