banner 728x90

Dua Penyuap Bupati Kutai Timur Segera Diadili

Dua Penyuap Bupati Kutai Timur Segera Diadili

Berkas dua penyuap Bupati Kutai Timur, yakni Aditya Maharani dan Deky Aryanto telah dinyatakan rampung oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keduanya akan diadili atas kasus dugaan suap pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemkab Kutim pada 2019-2020.

“Penyidik KPK melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) atas nama tersangka AM (Aditya Maharani) dan tersangka DA (Deky Aryanto),” kata Pelaksana Tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (31/08/2020).

Jaksa penuntut memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan keduanya.

Ali mengaku belum mengetahui lokasi sidang perkara kedua tersangka tersebut.

Kedua penyuap akan melanjutkan masa tahanan pada 31 Agustus 2020 hingga 24 September 2020.

Aditya ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya Jakarta Selatan dan Deky ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Ali mengatakan sebanyak 49 saksi telah diperiksa penyidik untuk merampungkan berkas kedua tersangka.

Sebagian saksi bakal memberikan keterangan di muka persidangan untuk pembuktian perkara.

“Nantinya JPU menyusun timeline terkait saksi-saksi yang akan dihadirkan untuk pembuktian perkara,” ujar Ali.

Aditya dan Deky ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada pejabat di lingkungan pemerintah Kutai Timur.

Lima tersangka penerima suap yakni Bupati Kutim, Ismunandar; Ketua DPRD Kutim Encek Unguria; Kepala Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim Musyaffa; Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Suriansyah; dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Aswandini.

Ismunandar diduga menerima Rp2,1 miliar dan Rp550 juta dari Aditya dan Deky melalui Suriansyah dan Musyaffa.

Selain itu, Ismunandar, Suriansyah, Musyaffa, dan Aswandini diduga menerima THR masing-masing senilai Rp100 juta.

Kemudian transfer Rp125 juta untuk kepentingan kampanye Ismunandar.

Artikel ini sebelumnya terbit di https://www.medcom.id/nasional/hukum/PNgWZlAN-dua-penyuap-bupati-kutai-timur-segera-diadili

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com