banner 728x90

Edarkan Sabu, Empat PNS Pemkab Paser Ditangkap

Edarkan Sabu, Empat PNS Pemkab Paser Ditangkap

Satreskoba Polres Paser berhasil mengamankan empat PNS Pemkab Paser.

Mereka diduga telah dianggap mengedarkan barang haram narkoba di lingkungan perkantoran.

Kapolres Paser, AKBP Eko Susanto didampingi Kasat Reskoba AKP Tasimun membenarkan kabar tersebut.

Penangkapan terjadi pada Rabu (26/11/2020) di tiga lokasi berbeda.

Dua TKP di kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan satu TKP di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).

Dijelaskan, dari empat tersangka, 3 orang bertugas di BPBD dan 1 di Disnakertrans.

Mereka ialah TE, DS, AI dan DS.

Barang bukti (BB) jenis sabu ditemukan di TKP beserta puluhan BB lainnya seperti alat menggunakan sabu.

Tasimun mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat, terjadi peredaran narkoba di lingkungan perkantoran BPBD Paser, dan terbukti saat penggeledahan.

“Ditemukan barang bukti diantaranya sabu, uang tunai senilai Rp 1,5 juta serta ponsel,” jelas Kasat Reskoba, dikutip HarianKaltim.com, Sabtu (28/11/2020).

Kini polisi terus melakukan pengembangan penyidikan asal usul sabu .

Keempat oknum PNS ini dijerat Pasal 114 ayat 2 Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 6 sampai 15 tahun.

(Sumber: Humas Polda Kaltim)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com