banner 728x90

Gas Air Mata Tak Mempan, Demo Mahasiswa di DPRD Kaltim Dibubarkan Sekelompok Warga

Gas Air Mata Tak Mempan, Demo Mahasiswa di DPRD Kaltim Dibubarkan Sekelompok Warga

Keinginan para mahasiswa tetap bertahan hingga malam hari, Senin (30/09/2019), di sekitar DPRD Kaltim rupanya tak kesampaian.

Sekitar pukul pukul 21.00 Wita, sekelompok warga datang mengusir para demonstran.

Koordinator pengunjuk rasa pun tampaknya tak ingin mengambil risiko meski menang jumlah massa, sehingga meminta rekan-rekannya untuk mundur.

Sekitar 30 menit kemudian, para intelektual muda itu pun berangsur-angsur bubar dan meninggalkan lokasi.

Padahal sebelumnya, aksi Aliansi Kaltim Bersatu (AKB) di depan Gedung DPRD Kaltim itu berlangsung ricuh saat petugas mencoba membubarkan mereka karena batas waktu pukul 18.00 WITA telah terlewati.

Mahasiswa tidak bergeming dengan peringatan aparat kepolisian dan tetap bertahan di sepanjang jalan depan kantor dewan tersebut, sehingga polisi menembakkan meriam air dan gas air mata.

Akibatnya, sejumlah mahasiswa berhamburan menyelamatkan diri dan hanya sebagian yang masih bertahan di depan Gedung Dewan.

Aksi tersebut merupakan aksi lanjutan demo Mahasiswa Kaltim menolak revisi UU KPK dan RKUHP yang sudah dilakukan sebelumnya yakni pada Senin (23/9) dan Kamis (26/9).

Pada dua kali demo yang digelar sebelumnya, juga terjadi kericuhan, bahkan sempat terjadi beberapa korban baik dari pihak mahasiswa maupun aparat kepolisian.

Humas AKB, Aldo mengatakan bahwa pada aksi ini Mahasiswa Kaltim menuntut kepada Pemerintah dan DPR enam tuntutan.

Tuntutan mereka itu pertama, mendesak Presiden mengeluarkan Perpu terkait UU KPK.

Kedua, tolak segala UU yang melemahkan demokrasi.

Ketiga, tolak TNI dan Polri menempati jabatan sipil.

Keempat, bebaskan aktivis pro demokrasi.

Kelima, hentikan militerisme di tanah Papua.

Dan keenam, tuntaskan pelanggaran HAM, adili penjahat HAM, termasuk yang duduk di lingkaran kekuasaan.

“Sama seperti yang kami lakukan sebelumnya, kami hanya meminta enam tuntutan kepada pemerintah pusat untuk dipenuhi,” jelasnya.

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com