banner 728x90

Haji Batal Berangkat, Kemenag Kaltim Sampaikan Penjelasan

Haji Batal Berangkat, Kemenag Kaltim Sampaikan Penjelasan

Pemerintah memastikan tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia tahun 1442 H/ 2021 M. Keputusan tersebut disampaikan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dalam telekonferensi dengan media, Kamis (03/06/2021) di Jakarta.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur, H Ahmad Ridani, menilai keputusan tersebut guna menjaga keamanan jemaah haji Indonesia dari wabah Covid-19 yang masih belum mereda.

Pasalnya, kasus harian di Indonesia dari tanggal 26 hingga 31 Mei misalnya, rata-rata masih di atas 5.000.

Jadi kebijakan ini dilakukan semata-mata untuk keselamatan jemaah. Kita harus patuhi kebijakan pemerintah, karena keputusan pemerintah ini melibatkan DPR, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, dan pihak-pihak terkait,” katanya menambahkan.

Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat, khususnya yang telah terdaftar sebagai calon jemaah haji untuk bersabar.

Mudah-mudahan tahun berikutnya haji bisa dilaksanakan,” pungkasnya, dikutip dari laman resmi Kemenag.

Sebelumnya, Menag Yaqut menegaskan, keputusan ini sudah melalui kajian mendalam.

Kemenag sudah melakukan pembahasan dengan Komisi VIII DPR pada 2 Juni 2021.

Mencermati keselamatan jemaah haji, aspek teknis persiapan, dan kebijakan yang diambil oleh otoritas pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII DPR dalam simpulan raker tersebut juga menyampaikan menghormati keputusan yang akan diambil Pemerintah.

Pemerintah menilai bahwa pandemi Covid-19 yang masih melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah.

Apalagi, jumlah kasus baru Covid-19 di Indonesia dan sebagian negara lain dalam sepekan terakhir masih belum menunjukan penurunan yang signifikan.

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com