Jalan Rusak, Aparat Pemerintah Dipidana? (2)

Jalan Rusak, Aparat Pemerintah Dipidana? (2)

Penegakan hukum Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) belum bisa dilaksanakan secara efektif. Setidaknya hal inilah yang menjadi kesimpulan dari hasil penelitian Mohammad Roni Mustofa.

Penelitian tersebut tertuang dalam tesisnya yang berjudul Analisis Kritis Terhadap Penegakan Hukum Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dipaparkan, dari hasil penelitian menggunakan metode penelitian Hukum Normatif dan Sosiologis, diperoleh kesimpulan bahwa :

1. Penegakan hukum Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, masih belum dapat dilaksanakan secara efektif, karena :

a. Ketidakjelasan pengaturan makna “penyelenggara jalan” apakah secara kelembagaan ataukah Pejabat yang berkewenangan dalam pengaturan, pembinaan, pembangunan, pengawasan, pemeliharaan, dan penilikan jalan).

b. Menemukan alat bukti bahwa “penyelenggara jalan” tidak dengansegera dan patut memperbaiki jalan yang rusak, atau tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki.

c. Menentukan sebab yang paling kuat (langsung) menimbulkan akibat korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang, mengakibatkan luka berat, dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

2. Upaya yang dapat dilakukan oleh penyidik Polri dalam menerapkan Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 adalah dengan meningkatkan pengetahuan ilmu hukum, keterampilan penyidikan, integritas, dan moralitas sebagai penyidik Polri.

Selanjutnya direkomendasikan agar makna penyelenggara jalan menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan berikut Peraturan Pelaksanaannya perlu diperjelas, yaitu cukup sebatas Pejabat Yang Berkewenangan melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, pengawasan, pemeliharaan, dan penilikan jalan baik untuk jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, jalan tol, maupun jalan khusus. (*)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com