banner 728x90

Kabar Gembira! Bantuan Beras Paling Lambat Satu Minggu

Kabar Gembira! Bantuan Beras Paling Lambat Satu Minggu

Bantuan pemerintah penyaluran cadangan pangan pemerintah (CPP) berupa beras di sepuluh kabupaten dan kota diperkirakan paling lambat sekitar satu minggu setelah serah terima sudah sampai ke tingkat desa/Kelurahan.

Disebutkan Plt Kepala Dinas Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura (PTPH) Kaltim Dadang Sudarya bahwa Pemprov Kaltim telah menyerahkan bantuan beras melalui program CPP Tahun 2020.

“Selasa kemarin, Gubernur Isran Noor telah menyerahkan bantuan CPP kepada kabupaten dan kota yang diterima langsung Bupati dan Walikota. Target, paling lambat satu minggu sudah berada di desa/kelurahan agar segera dibagikan ke masyarakat,” katanya via WhatsApp, Kamis (25/06/2020).

Dadang menjelaskan bantuan CPP dari Pemprov kepada kabupaten dan kota di masa pandemi virus corona (Covid-19), diperuntukkan warga yang rentan bencana rawan pangan.

 Namun, saat kebijakan Gubernur Kaltim menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) Covid-19 maka masyarakat terdampak Covid juga berhak mendapatkan bantuan beras CPP, termasuk warga bencana banjir.

Selain itu, bantuan CPP berdasarkan Peraturan Gubernur Kaltim 32/2017 tentang cadangan pangan, maka Pemprov dapat menggunakan untuk penanganan daerah rawan pangan dan penanggulangan masyarakat miskin.

“Jadi bantuan CPP ini sesuai keputusan Gubernur Kaltim tentang Status KLB keadaan tertentu darurat bencana akibat Covid-19 dan SE Mensos tentang penggunaan cadangan beras pemerintah (CBP), serta permohonan bantuan cadangan pangan untuk korban banjir dan Covid-19 Kota Samarinda,” jelasnya.

Dadang menyebutkan CPP Kaltim bersumber dari dana APBD sebesar 373 ton beras kualitas medium yang disimpan di Gudang Bulog.

Sesuai penetapan Permentan jumlah CBP untuk Kaltim sesuai jumlah penduduk sebesar 340 ton atau mencapai 110 persen.

‘Untuk menghindari overlapping penyaluran bantuan, telah dilakukan aktualisasi data Dinas Sosial dan BPBD Kaltim serta hasil analisis peta ketahanan kerentanan pangan (FSVA) Dinas PTPH Kaltim,” ungkap Dadang. (hms)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com