Kabar Terbaru Rita, Bakal Sidang Lagi dengan Saksi 4 Tokoh Ini

Kabar Terbaru Rita, Bakal Sidang Lagi dengan Saksi 4 Tokoh Ini

Lama tak terdengar beritanya lantaran sedang menjalani hukuman penjara, kini ada kabar terbaru dari Rita Widyasari.

Mantan Bupati Kutai Kartanegara itu mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus suap dan gratifikasi.

Dalam PK tersebut, Rita Widyasari mengajukan adanya novum atau bukti baru.

“Pertama, adanya novum atau keadaan baru dari keterangan 4 orang saksi,” kata pengacara Rita, Sugeng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Jakarta, kemarin..

Keterangan saksi yang dimaksud yakni Bupati Kukar Edi Damansyah, mantan Wakil Bupati Kukar Ghufron Yusuf, mantan Ketua DPRD Kukar Awang Yacoub Luthman, dan Ketua MUI Kukar Aminuddin.

Mereka akan memberikan keterangan saksi dalam sidang PK.

Selain keterangan saksi, Sugeng menyebut adanya kekhilafan hakim dalam pertimbangan putusan Rita Widyasari.

Dalam putusan itu, Sugeng menilai adanya salah penghitungan uang gratifikasi.

“Kekhilafan hakim dimana putusan pertimbangan ada double penghitungan yang dianggap terbukti oleh majelis. Di sana disebut kan Rp110 miliar, akan tetapi ditemukan ada double angka Rp49 miliar, sudah dihitung diambil Andi Saprin salah satu tim 11 yang sudah meninggal dunia dan tidak bisa menjadi saksi,” jelas Sugeng.

Dalam sidang PK, Sugeng mengaku akan membawa berita acara rapat komisi bersama para pengusaha yang mengerjakan proyek pada tahun 2012 lalu.

Hakim pun disebut mempersilahkan untuk menambah bukti baru dalam sidang PK ini.

“Ada beberapa saksi, tahun 2012 saksi sudah memanggil rekan proyek termasuk tim 11 mengerucut Andi Saprin dipanggil komisi berita acara. Pak Awang juga menanyakan Andi (uang) tidak diserahkan bu Rita tapi pihak lain. Kita juga sedang mencari berita acara rapat komisi untuk menambah bukti,” ucap dia.

Atas sidang PK itu, Sugeng berharap Rita divonis oleh Mahkamah Agung (MA).

“Harapan kami sesuai permohonan agar hakim agung putusan betul seringan-ringannya dan sesuai rasa keadilan,” tutur dia.

Rita Widyasari sebelumnya telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ia terbukti menerima uang gratifikasi Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar.

Rita melakukan perbuatan itu bersama Khairudin, yang divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Peran Khairudin sebagai Komisaris PT MBB, yang juga anggota Tim 11 pemenangan Bupati Rita, adalah pihak yang ikut menerima gratifikasi.

Khairudin awalnya anggota DPRD Kukar saat Rita Widyasari mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015.

Selain itu, Rita menerima uang suap Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit.

Uang suap itu diterima dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun. (dtc)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com