banner 728x90
Event  

Kawasan Pabean Laut Pertama di Indonesia

Kawasan Pabean Laut Pertama di Indonesia

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Samarindaterus meningkatkan pelayanan dan pengawasan ekspor dan impor menjadi lebih efektif, efisien, tertata, dan terkendali.

Upaya tersebut salah satunya ditempuh dengan menetapkan PT Pelabuhan Tiga Bersaudara yang berlokasi di Muara Berau sebagai kawasan pabean sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Timur nomor KEP-15/WBC.16/2021 tanggal 15 Januari 2021.

Acara peresmian ini dilaksanakan di Hotel Bumi Senyiur, yang disiapkan oleh PT Pelabuhan Tiga Bersaudara dan dihadiri oleh undangan dari instansi-instansi terkait khususnya Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalbagtim Rusman Hadi, Kepala Kantor Bea dan Cukai Samarinda Rambang Firstyadi, dan Direktur Operasi PT PTB Ario Bandoro Saputro.

Kawasan Pabean Laut Pertama di Indonesia

Kawasan pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang (ekspor dan impor) yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Fungsi dari kawasan pabean, selain sebagai tempat lalu lintas barang impor/ ekspor, juga merupakan tempat pembongkaran barang impor maupun pemuatan barang ekspor.

Selama ini Kawasan Pabean yang berada di bawah pengawasan KPPBC TMP B Samarinda hanya satu yaitu Terminal Peti Kemas (TPK) Palaran.

Lokasi TPK Palaran tersebut hanya dapat digunakan untuk kegiatan impor atau pemuatan ekspor untuk barang yang bersifat non curah (dalam peti kemas).

Sementara untuk kegiatan impor atau ekspor barang yang bersifat curah tidak dapat dilaksanakan.

Karena kapal-kapal besar seperti Mother Vessel tidak dapat sandar di TPK Palaran.

Kawasan Pabean PT Pelabuhan Tiga Bersaudara yang berlokasi di Muara Berau merupakan Kawasan Pabean pertama di Indonesia berupa Floating Base yaitu sebuah kapal tongkang (barge) yang dimodifikasi menjadi tempat monitoring kegiatan pemuatan barang ekspor dalam bentuk curah di Kawasan Muara Berau.

Tentu saja ini merupakan kebanggaan bagi KPPBC TMP B Samarinda yang mempunyai kegiatan ekspor barang curah dengan volume yang sangat tinggi, sehingga akan dapat lebih meningkatkan efektifitas dan efisiensi tugas pelayanan dan pengawasan kegiatan ekspor/impor.

Penetapan Kawasan Pabean ini juga mempunyai manfaat lain yaitu:

1. Koordinasi dengan instansi lain dalam rangka kegiatan ekspor maupun impor di kawasan Muara Berau menjadi lebih maksimal;

2. Peningkatan efektifitas dan efisiensi pelayanan dan pengawasan karena adanya petugas Bea dan Cukai yang ditempatkan di kawasan pabean tersebut;

3. Aman, dari risiko kecelakaan bagi pegawai Bea Cukai, karena tidak diperlukan lagi transportasi setiap ada kegiatan pengawasan muat via laut yang volumenya sangat tinggi

4. Pelopor, menjadi percontohan untuk kantor bea cukai lain yang memiliki kondisi geografis yang serupa.

Semoga dengan ditetapkannya Kawasan Pabean ini, maka kegiatan ekspor akan lebih meningkat, kegiatan ekonomi bertambah dan kesejahteraan masyarakat juga akan semakin meningkat.

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com