Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Air Bersih di Dinas PU Berau

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Air Bersih di Dinas PU Berau

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan sarana air bersih di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan surat Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-43/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 18 Oktober 2017.

Mereka adalah CAD, karyawan BUMN; SB wiraswasta dan CAO pekerja swasta.

Akibat korupsi ini negara dirugikan sebesar Rp35 miliar dari total Rp229 miliar

“Kasus dugaan korupsi ini terjadi di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Berau pada tahun anggaran 2007-2010,” kata M Rum dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (02/12/2017).

Selama tiga tahun itu, pemerintah kabupaten (Pemkab) Berau menggelontorkan anggaran sebesar Rp229 miliar secara bertahap.

Tahap pertama Rp96 miliar dan kedua Rp133 miliar.

“Dana tersebut bersumber dari APBD,” ujarnya.

Rum menjelasan, sebelum menetapkan tersangka penyidik sudah memeriksa 27 orang saksi untuk dimintai keterangan termasuk saksi ahli.

Pemanggilan terakhir dilakukan terhadap Manager Divisi Sipil Umum PT Wijaya Karya, Hari Respati.

Pemanggilan Hari dilakukan Kamis (30/11/2017) sekitar pukul 11.00 WIB.

“Hari dimintai keterangan mengenai perjanjian internal antara PT Wijaya Karya dengan PT Karka Arganusa. Penyidik ingin menggali lebih dalam bagaimana perjanjian kerjasama tersebut sehingga negara dirugikan hingga Rp35 miliar,” terangnya. (nn)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com