banner 728x90
Event  

Kejati Kaltim Kawal Penyaluran Dana PEN

Kejati Kaltim Kawal Penyaluran Dana PEN

Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bakal kembali disalurkan termasuk di wilayah Provinsi Kalimantan Timur.

Penyaluran dana PEN untuk membantu masalah likuiditas koperasi-koperasi di Tanah Air di tengah ancaman pandemi Covid-19.

Proses pencairannya melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM).

Agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, pihak kejaksaan dilibatkan.

Kejaksaan Agung menyatakan siap mengawal penyaluran dana tersebut agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jan Samuel Maringka mengatakan, jajarannya akan mengutamakan aspek pencegahan ketimbang penindakan.

Sebagai pengacara negara, Kejaksaan akan melakukan pendampingan hukum terhadap LPDB-KUMKM.

Sebab, prioritas utama dari tugas tersebut bagaimana menyelamatkan keuangan negara.

“Pencegahan adalah bagian dari keberhasilan negara. Jadi bukan hanya represif saja, tapi preventif juga harus dianggap sebagai keberhasilan karena itu arahan dari Bapak Presiden dan Jaksa Agung,” kata Jan dalam acara Sinergitas LPDB-KUMKM dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional di Samarinda, Selasa (22/12/2020).

Dalam kesempatan itu, Jan menyaksikan Penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo dengan Kejati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman.

Ia mengungkapkan, sejauh ini pihaknya telah menangani 1.793 masalah hukum berkaitan dengan koperasi.

Modusnya antara lain meliputi pengurus koperasi tidak mengembalikan angsuran pinjaman, proposal bodong, pengurus menggunakan nasabah fiktif, hingga mencatut nama nasabah yang sudah lunas untuk mengajukan pinjaman baru.

“Jadi ada yang bersifat penipuan, ada yang bersifat korupsi atau menyalurkan dana bantuan kepada yang tidak berhak. Jadi dia sebenarnya bukan koperasi, tapi pengusaha yang menggunakan dana-dana dari koperasi ini juga menjadi salah satu modus yang kita teliti,” tutup Jan.

Sementara itu, Kajati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman mengatakan kerja sama ini merupakan implementasi dari tugas dan kewenangan Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Sebagai negara hukum yang menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat tentunya akan banyak ditemukan keterlibatan kepentingan hukum dari negara atau pemerintah di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik dalam kedudukan sebagai tergugat maupun penggugat atau sebagai pihak yang mempunyai kepentingan hukum di luar pengadilan yang dapat diwakilkan kejaksaan,” terang Deden.

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com