banner 728x90

Kemendagri: Pengangkatan Plt Sekda Kaltim Tidak Sah

Kemendagri: Pengangkatan Plt Sekda Kaltim Tidak Sah

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Sumarsono menyoroti persoalan pengangkatan Sekretaris Daerah (sekda) Provinsi Kalimantan Timur oleh Gubernur Kaltim Awang Farouk Ishak.

Soni, sapaan akrab Sumarsono menjelaskan, Sekda Provinsi sebagai pejabat pimpinan tinggi (JPT) Madya diusulkan oleh PPK(pejabat pembuat komitmen) dalam hal ini adalah Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

“Hal ini sesuai sesuai Pasal 145 PP 11/2017 tentang Tatacara pemberhentian sekda provinsi, sehingga apabila belum mendapat persetujuan Presiden, belum dapat ditunjuk pengganti atau Penjabat. Namun apabila Sekda mencalonkan ikut Pilkada, yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri dari Jabatan Sekda sesuai pasal 144, diberhentikan dari jabatannya,” jelas Soni dilansir Otonominews, Kamis (18/1/2018).

Artinya, lanjut dia, dapat  ditunjuk  Penjabat Sekda setelah mendapat persetujuan Mendagri sesuai pasal 214 UU 23/2014, selaras dengan Rancangan Perpres Penjabat Sekda yang sudah maju ke Presiden.

Terkait dengan Sekda Kaltim sesuai data Desk Pilkada 2018, mencalonkan diri menjadi Calon Gubernur Kaltim sehingga wajib mengundurkan diri dari jabatan sekda sehingga Gubernur mengusulkan pemberhentian sekda itu kepada Presiden melalui Mendagri sekaligus Gubernur dapat mengajukan usul Penjabat/Plt Sekda kepada Mendagri untuk mendapat persetujuan.

Tentang langkah yang dilakukan Gubernur Kaltim Awang Farouk memberhentikan Sekda lama Rusmadi yang akan mengikuti Pilgub Kaltim, kemudian mengangkat Plt Sekda Meiliana, Asisten I Setprov Kaltim, menurut Soni secara prosedur itu tidak sah.

“Ini harus ditegaskan, bahwa pertama, sekda provinsi tidak boleh diberhentikan oleh seorang gubernur. Karena sekda provinsi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Gubernur tidak ada kewenangan untuk memberhentikan sekda provinsi,” tegas Soni.

Kedua, lanjut dia, setelah diberhentikan, ketika penjabat Sekda baru diangkat PLt, rencana pengangkatan itu harus dilaporkan dan minta izin kepada Mendagri. Jadi harus sepengetahuan Mendagri siapa yang diangkat oleh gubernur untuk menjabat sekda.

“Jika sekarang sekda sudah diberhentikan, dan penjabat sekda sudah ditunjuk, maka secara legal tidak sah, secara prosedur tidak sah, sehingga keputusan yang dibuat oleh Sekda Kaltim pun menjadi tidak sah,” tegas Soni.

Kedua, lanjut dia, setelah diberhentikan, ketika penjabat Sekda baru diangkat PLt, rencana pengangkatan itu harus dilaporkan dan minta izin kepada Mendagri. Jadi harus sepengetahuan Mendagri siapa yang diangkat oleh gubernur untuk menjabat sekda.

“Jika sekarang sekda sudah diberhentikan, dan penjabat sekda sudah ditunjuk, maka secara legal tidak sah, secara prosedur tidak sah, sehingga keputusan yang dibuat oleh Sekda Kaltim pun menjadi tidak sah,” tegas Soni.

Karena itu, Soni meminta Gubernur Kaltim segera meluruskan yang benar. Kecuali jika nanti ia ingin mendapat masalah administrasi dan legal aspek.

“Karena semua pengeluaran yang dibuat oleh penjabat sekda itu menjadi tidak sah dan harus dikembalikan kepada kas negara, implikasi dari keputusan tidak sah yang dibuat oleh sekda,” ujarnya.

“Oleh karena itu, harus segera dibuat langkah-langkah pembatalan pengangkatan Plt Sekda, karena tidak sepersetujuan Mendagri, dan Sekda lama tidak boleh diberhentikan oleh gubernur,” imbuh Soni

Diterangkannya, sekda lama yang akan mengikuti Pilgub, maka akan mengundurkan diri  dan berhenti sebagai PNS ketika ditetapkan oleh KPU sebagai calon gubernur atau wakil gubernur.

“Jadi sekarang ini harus sekda masih aktif, dan akan diberhentikan saat dia diterima sebagai calon tetap kemudian berhenti sebagai PNS dengan persetujuan Mendagri. Walaupun Kepres belum turun, namun Gubernur sudah bisa mengangkat penjabat plt Sekda,”paparnya.

Soni pun minta kepada gubernur dan seluruh staf untuk mengerti aturan ini. Sebelum berkepanjangan, agar segera direview kembali langkah-langkah adminstratif yang menurut dia sama sekali tidak menarik ini.

Sebagai Dirjen Otda, Ia juga membuka pintu bila ada kepala daerah yang akan berkonsultasi dengan Kemendagri.

“Kalau mau datang ke Kemendagri, silahkan kami siap menerima, karena pemerintah provinsi, kota dan kabupaten adalah binaan kami,” ucapnya.

Sekarang ini, Soni menambahkan, di Kaltim belum ada sekda baru, yang ada Plt Sekda, dan tidak ada pelantikan. Kalau ada pelantikan itu, Soni menegaskan itu salah, karena sekda adalah Jabatan Pimpinan Madya Eselon 1 yang dasar pengangkatannya adalah keputusan presiden.

“Intinya, Kemendagri sampai saat ini masih menganggap Sekda di Kaltim adalah sekda yang lama. Dan Ini berlaku seluruh Indonesia. Bedanya dengan sekda kota dan kabupaten, cukup oleh bupati atau walikotayang kapan saja bisa tapi dengan konsultasi dengan gubernur,” pungkasnya.

Kemendagri: Pengangkatan Plt Sekda Kaltim Tidak SahSebelumnya, diketahui, DR Hj. Meiliana, Asisten I Setprov Kaltim dikukuhkan menjadi Plt Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim oleh Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak di Lamin Etam, Samarinda, Senin (15/1/2018) sekitar Pukul 10:00 Wita.

Meiliana menggantikan Rusmadi sebagai Sekprov yang maju mencalonkan diri menjadi Gubernur Kaltim, pada pemilihan Gubernur Kaltim yang akan digelar 27 Juni 2018.

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com