KPK Datangi Balaikota Samarinda, 7 Area Monitoring Dievaluasi

KPK Datangi Balaikota Samarinda, 7 Area Monitoring Dievaluasi

Tim Koordinasi Supervisi Pencegahan Koordinator Wilayah (Korwil) IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi gedung Balaikota Samarinda, di Jalan Kesuma Bangsa, Senin (23/11/2020) pagi.

Kunjungan terkait Monitoring dan Evaluasi (monev) terhadap progres rencana aksi pencegahan korupsi terintegrasi di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.

Sedikitnya ada 7 area monitoring di lingkungan Pemkot yang dievaluasi oleh KPK dalam menindaklanjuti capaian progres program yang dilakukan OPD.

Tujuh area monitoring tadi di antaranya, Perencanaan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Tepadu Satu Pintu, Kapabilitas APIP, Manajemen ASN, serta Optimimalisasi Pajak Daerah dan Manajemen Aset Daerah.

Kepala Korwil IV KPK, Aminuddin mengatakan kehadirannya bersama tim di Kota Tepian untuk melakukan evaluasi capaian pelaksanaan program yang sudah dilakukan Pemkot Samarinda hingga November 2020.

Khususnya dalam perbaikan tata kelola pemerintahan, penyelamatan keuangan aset daerah dan penugasan khusus.

“Karena pada intinya kami hadir di sini untuk membantu dalam memberikan masukan terhadap perbaikan sistem pengelolaan pemerintahan yang bagus dalam menekan tindak pelanggaran korupsi. Karena sesuai harapan Pak Wali, beliau tadi menginginkan saat mengakhiri masa jabatan nanti bisa husnul khotimah,” kata Aminudin.

Mengingat, sambung dia, untuk Kaltim tergolong sebagai daerah yang sangat rawan terhadap tindak pelanggaran korupsi ketimbang daerah lainnya seperti Sumatera dan Sulawesi.

Makanya, pendekatan yang dilakukan KPK pun dalam melakukan monitoring berbeda-beda.

Ia berharap penyelamatan keuangan dan aset daerah menjadi penting bagi Pemkot agar bisa diadministrasikan dengan baik secara fisik maupun legal.

“Khusus masalah tanah milik Pemkot yang belum memiliki sertifikasi, maka saya mendorong instansi terkait untuk segera menindaklanjuti begitu juga dengan fasilitas umum perumahan yang diserahkan ke Pemerintah oleh pihak pengembang kalau bisa sudah bentuk sertifikasi,” pintanya.

Mengingat pihaknya bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Negara juga sudah melakukan pembicaraan dalam mendukung mempercepat sertifikasi aset daerah.

“Bahkan Kakanwil menjamin jika syarat diajukan Pemda tadi lengkap dengan melampirkan surat pernyataan OPD terkait, maka sertifikasi tanah akan selesai dalam waktu satu bulan,” pungkasnya.

Senada dengan apa yang disampai Aminuddin, PIC Unit Kerja KPK Koordinasi Wilayah Kerja Kalimantan Timur, Alfi Rachman menambahkan selama 2 hari di Samarinda pihaknya akan memfokuskan kegiatan monitoring dan evaluasi di 7 area yang disebutkan tadi.

Karena menurut KPK di area-area tersebut sering terjadi kasus korupsi.

Oleh itu, KPK bakal konsen untuk melakukan perbaikan tata kelola manajemen aset daerah, di antaranya terkait sertifikasi tanah dan penerimaan pajak daerah.

“Seperti optimalisasi pajak daerah, saya pikir Pemkot perlu melakukan kerjasama yang kuat dengan Bank Kaltimtara disertai MoU agar bisa mengoptimalkan pendapatan pajak secara online. Dimana nanti mungkin perangkatnya bisa disediakan dan dipasang oleh pihak bank di setiap warung makan dan restoran,” sarannya.

Dengan sistem tadi, ia pastikan penerimaan pajak restoran atau pun hotel bakal maksimal, sehingga menekan resiko pegawai pemungut pajak yang bergaya spanyol atau istilahnya separuh nyolong.

PENGADAAN RENDAH

Sementara itu, dalam arahannya ketika menyambut langsung tim supervisi dari KPK, Walikota Syaharie Jaang berharap selama 2 hari melakukan koordinasi dan komunikasi bersama OPD terkait bisa langsung didampingi kepala dinas bersangkutan.

Sebenarnya kehadiran teman-teman dari tim KPK ini tujuannya untuk mendorong partisipasi, akuntabilitas, respon dan transparansi dari Pemerintah dalam menyelamatkan aset daerah,” tutur Walikota sebagaimana siaran resmi Pemkot Samarinda.

Memang ada indikator yang telah tercapai dalam pengelolaan APBD, namun dalam aplikasi yang dimiliki KPK masih ada beberapa OPD yang belum mengupload data pelengkapnya, sehingga dapat dilakukan verifikasi.

“Seperti catatan progres pengadaan barang dan jasa yang masih dianggap rendah begitu pun dengan penerimaan pajak daerah yang belum maksimal dan juga pendataan aset atau tanah milik Pemerintah yang masih banyak belum berstatus sertifikasi,” ungkapnya.

Walikota dua periode ini berharap OPD yang mendapat catatan tadi bisa segera berkoordinasi dengan KPK agar bisa segera menindaklanjuti apa yang menjadi kendala, sehingga bisa dipecahkan bersama jalan keluarnya oleh tim KPK.

Tak lupa ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran KPK yang selama ini setia melakukan pendampingan, pengawalan dan arahan dalam upaya pencegahan tindak korupsi di Samarinda.

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com