banner 728x90

KPK Koordinasi Pemantau Kasus di Samarinda

KPK Koordinasi Pemantau Kasus di Samarinda

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan, dalam rangka mendukung transparansi peradilan, pada 2017 KPK bekerja sama dengan 33 perguruan tinggi.

Diketahui selama 2017, terdapat 217 perkara.

182 perkara tahun 2017 dan 35 perkara dari tahun sebelumnya yang direkam oleh tim perekaman persidangan dari universitas yang meliputi perkara yang ditangani oleh KPK, Kejaksaan, perkara pra peradilan, perkara Peninjauan Kembali (PK), dan perkara pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Pemanfaatan hasil rekam persidangan ini digunakan oleh pengadilan tipikor, kampus dan CSO sebagai bahan pembelajaran dan eksaminasi putusan,” jelas Syarif dikutip dari siaran pers KPK, Selasa (2/1/2017).

Ia melanjutkan, untuk mendorong dan mewujudkan peradilan bersih dan antikorupsi, KPK juga melakukan koordinasi dengan jaringan pemantau peradilan di daerah dengan menggandeng Penghubung Komisi Yudisial dan CSO di 5 (lima) kota yaitu Mataram, Medan, Makassar, Manado dan Samarinda.

“Kerja sama dengan perguruan tinggi tidak terlepas dari pentingnya kampus sebagai poros pemberantasan korupsi,” ucapnya.

Syarif menuturkan, selama 2017, KPK berhasil mendorong terbentuknya pusat kajian antikorupsi di Universitas Atma Jaya, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Universitas Bengkulu, Universitas Negeri Padang dan Universitas Sam Ratulangi Manado.

Pararel dengan itu, KPK juga melakukan pendampingan yang sama kepada setidaknya 15 (lima belas) perguruan tinggi di seluruh Indonesia.

“Harapannya, tercipta konsolidasi gerakan bersama antara perguruan tinggi dan masyarakat sipil dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” kata Syarif.

Ia menambahkan, di sektor penegakan hukum, pascaterbitnya Perma Nomor 13 tahun 2016 KPK dan Mahkamah Agung RI, membentuk Forum Komunikasi Penegak Hukum di wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Jabodetabek, dan Bali dalam rangka mendiseminasikan dan meningkatkan kapasitas penegak hukum, baik penyidik, penuntut dan hakim terkait pemidanaan korporasi.

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com