banner 728x90

KPK Seriusi Data Tambang Batu Bara Kaltim, Ini Suratnya

KPK Seriusi Data Tambang Batu Bara Kaltim, Ini Suratnya

Selubung gelap yang seolah menyelimuti mega bisnis pertambangan batu bara di Provinsi Kalimantan Timur tampaknya bakal segera disingkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lembaga anti rasuah itu dipastikan serius dan kini tengah bergerak dengan meminta data lengkap penjualan batu bara yang dilakukan oleh perusahaan tambang di dalam negeri.

Keseriusan itu ditandai dengan terbitnya surat yang dikirim pada 17 Juli 2019 pekan lalu bernomor B/5989/LIT.05/10-15/07/2019 dengan lampiran dua berkas.

Surat diteken Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan.

Dalam suratnya tertulis, KPK meminta informasi tersebut untuk menjalankan tugas monitoring sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pimpinan KPK telah melakukan kunjungan ke Kalimantan Timur dalam rangka monitoring optimalisasi penerimaan negara sektor Minerba. Untuk itu kami membutuhkan sejumlah data terkait komoditas batu bara kurun waktu 2017 hingga Juni 2019,” tulis isi surat tersebut.

Surat sebanyak 4 halaman tersebut dutujukan kepada 4 Kementerian yakni ESDM, Keuangan, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Perdagangan. Pembukaan data ditekankan untuk perusahaan tambang berstatus PKP2B atau Perjanjian Karya Pengusahaan Batu Bara.

Permintaan KPK cukup rinci, untuk surat yang dilayangkan ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara ESDM ada 9 data yang diminta oleh komisi.

Berikut daftarnya;

1. Data pemilik dan manajemen perusahaan terbaru setiap PKP2B

2. Data pemilik dan manajemen trader batu bara di dalam dan luar negeri, serta terafiliasi dan non afiliasi setiap PKP2B

3. Nama pembeli batu bara pengguna langsung dari PKP2B

4. Nama pembeli batu bara melalui trader (terafiliasi dan non terafiliasi) dari setiap PKP2B baik di dalam maupun luar negeri

5. Data harga kontrak dan harga final invoice dari penjualan batu bara langsung ke end user

6. Data harga kontrak dan final invoice dari penjualan batu bara via trader terafiliasi maupun tak terafiliasi

7. Jumlah produksi bulanan batu bara setiap PKP2B

8. Jumlah penjualan bulanan batu bara PKP2B

9. Data rekomendasi ekspor yang dikeluarkan untuk setiap IUP dan trader yang terafiliasi dengan PKP2B

10. Daftar nama perusahaan jasa penambangan pengangkutan darat dan laut

11. Daftar nama perusahaan jasa penambangan serta pengangkutan darat dan laut

12. Data pemenuhan kewajiban reklamasi dan pasca-tambang setiap PKP2B.

Dari setumpuk data yang diminta KPK tersebut, beredar kabar bahwa komisi sebenarnya ingin membongkar atau mencari tahu soal praktik transfer pricing perusahaan batu bara raksasa RI. Benarkah?

Pahala tidak menjawab langsung, namun menegaskan bahwa permintaan data ini hanya bagian dari pembenahan tata kelola minerba.

“Membandingkan harga jual ke luar negeri, kan dijual ke trader baru ke user jadi melihat kewajaran harga jualnya. Antara lain soal kuantitas ekspor, kewajiban DMO, dan lainnya,” jelas dia sebagaimana dikutip CNBC Indonesia.

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com