banner 728x90

KPPU Bidik Proyek Jembatan Mahkota II

KPPU Bidik Proyek Jembatan Mahkota II

Bermacam persoalan di seputar proyek pembangunan Jembatan Mahkota II rupanya memantik perhatian lembaga penegak hukum. Buktinya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengakui saat ini tengah mengawasi jembatan yang telah menelan dana lebih setengah triliun rupiah atau Rp660 miliar tersebut.

“Untuk proyek Jembatan Mahkota II, masih masuk dalam analisis dulu. Kita akan pelajari terlebih dulu mengenai lembaga pengadaan jasa usahanya. Jika terbukti dan memungkinkan ya ini sudah masuk dalam ranah penyidikan,” ungkap Achmad Muhari, Ketua KPPU Balikpapan, Senin (27/02/2017).

Selain membidik proyek jembatan yang waktu pembangunannya terlama itu, KPPU juga tengah menargetkan kasus suap yang melibatkan PT PLN (Persero). “Sesuai dengan undang-undang, peran KPPU bisa dimaksimalkan pada pengadaan baik yang dilakukan oleh pemerintah ataupun swasta,” jelasnya.

Menurutnya, pengawasan dan penindaklanjutan bisa dilakukan tanpa aduan masyarakat. “Dengan inisiatif KPPU sendiri juga bisa, pengawasan dan penindaklanjutan bisa dilakukan saat pengadaan selesai. Kalau masih berlangsung, KPPU bisa memberikan konsultasi,” tutupnya.

KEJAGUNG & KPK

Respon KPPU terhadap masalah Jembatan Mahkota II ini nampaknya sejalan dengan harapan kalangan lembaga swadaya masyarakat. Direktur Pokja 30, Carolus Tuah pernah mengatakan, proyek itu layak diperiksa penegak hukum. Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu memeriksa proyek tersebut.

“Jangan Kejari yang memeriksa. Jembatan itu kan di depan hidung Kejari. Selama ini ke mana saja?” tegas Tuah. Mengenai dugaan kerugian negara, dia menyebut hanya wali kota dan DPRD saja yang mengetahui permasalahan itu.  “Kalau soal rugi, ya pasti. Ada uang yang sudah dipakai, tapi jembatan belum bisa dipakai juga,” bebernya. (*)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com