banner 728x90

KPU Kukar Tolak Rekomendasi Bawaslu

KPU Kukar Tolak Rekomendasi Bawaslu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara menolak rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk memberikan sanksi pembatalan atau diskualifikasi kepada Calon Bupati Kukar Edi Damansyah.

Ketua KPU Provinsi Kukar Erlyando Saputra menjelaskan bahwa penolakan tersebut sesuai dengan tindak lanjut yang dilakukan pihaknya terhadap rekomendasi Bawaslu RI berupa kajian dan temuan fakta di lapangan.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap fakta-fakta hukum dan pendapat hukum hasil klarifikasi, pihaknya memutuskan bahwa tidak terjadi pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan Edi Damansyah.

“Sehingga tidak dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara 2020,” kata Erliando Saputra, Selasa (24/11/2020).

Keputusan tersebut, lanjut dia, telah dikonsultasikan kepada KPU RI pada tanggal 22 November 2020.

Sehari kemudian diplenokan di tingkat KPU Kabupaten Kukar.

“Kami juga telah mengirimkan hasil pleno dengan surat nomor 546/PL.02-SD/6402/KPU-Kab/XI/2020 kepada KPU RI,” kata Nando sapaan akrabnya.

Nando menjelaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan perintah KPU RI sejak terbitnya surat KPU RI Nomor 1052/PY.02.1-SD/03/KPU/XI/2020 tanggal 17 November 2020.

Pihaknya telah melakukan pemeriksaan dengan melakukan klarifikasi kepada pihak terkait, termasuk Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia,  Bappeda, Disdukcapil, camat, lurah, ketua RT, dan terlapor/petahana, baik melalui surat maupun klarifikasi langsung, mulai 18 hingga 20 November 2020.

“Sesuai dengan aturan, kami menjalankan perintah tersebut terhitung selama 7 hari sejak surat kami terima pada tanggal 17 November 2020, dan pada tanggal 23 November kami sudah membuat keputusan,” katanya. (ant)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com