banner 728x90
Event  

Luruskan Soal Pengelolaan PI, Dirut PT MMP Penuhi Panggilan RDP DPRD Kaltim

Luruskan Soal Pengelolaan PI, Dirut PT MMP Penuhi Panggilan RDP DPRD Kaltim

Direktur Utama PT Migas Mandiri Pratama (MMP), Edy Kurniawan mengklarifikasi beredarnya informasi terkait pengelolaan participating interest (PI).

Disampaikan bahwa selama ini beredar informasi yang kurang akurat menyebutkan PI merupakan pemberian dan seharusnya pemberian itu langsung dikelola kas daerah.

Sedangkan mekanismenya tidak seperti itu dan bukan hasil yang dikelola oleh pihaknya saja.

Ia kemudian mendasarkan pada Peraturan Menteri No 37 Tahun 2016, dan Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2004.

Kedua aturan ini menyatakan PI itu penawaran, dan kalau kami berminat serta menghitung secara ekonomis boleh diambil. Kalau kami tidak menyatakan berminat, maka akan diberikan ke BUMN yang lain,” terangnya kepada awak media usai memenuhi panggilan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Kaltim, Kamis (26/08/2021) pagi.

Dalam pertemuan di Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim itu sendiri membahas tentang berbagai macam hal yang harus dibenahi PT MMP.

Sekaligus kami meluruskan persoalan terkait pengelolaan PI,” ujar Edy.

Ditambahkannya, selama ini persepsi publik kurang tepat jika berpikir PT MMP tak melakukan usaha apapun.

Karena sebaliknya, PT MMP justru berjibaku untuk mendapatkan itu, sebab di dalam Permen tersebut, terdapat kewajiban bisnis,” tuturnya.

Namun terkait persoalan piutang, ia memohon maaf belum bisa membukanya ke publik, karena masih proses hukum di kejaksaan.

Dan kami punya target sendiri. Untuk targetnya, masih mengukur kinerja PT MMP tak hanya di hulu alias mengelola blok, namun di hilir juga harus dibenahi, karena masih ada beberapa permasalahan,” ucapnya.

Untuk saat ini, di bawah kepemimpinannya PT MMP mengalami pembenahan secara besar-besaran dan fokus terutama misalnya di Ibu Kota Negara (IKN).

IKN itu nanti tidak lagi kami berlakukan 3 kilogram tabung gas di rumah-rumah, itu pakai jaringan gas (jargas) dan kami mau ambil peluang itu, Kemudian jargas SPBU di daerah penyangga IKN, itu yang gambaran yang bisa kami lakukan,” paparnya.

Selain itu, Edy juga menyebutkan bahwa pihaknya bersama Komisi II akan rutin melaksanakan rapat bulanan.

Di tempat terpisah, Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang mengatakan bahwa pihaknya menghargai proses yang tengah berjalan di kejaksaan yang sudah mulai masuk tahapan proses hukum.

Luruskan Soal Pengelolaan PI, Dirut PT MMP Penuhi Panggilan RDP DPRD KaltimKetua Komisi II DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang

Itu piutang yang lama dari modal APBD Rp160 miliar dan ada piutang berapa sekian yang belum kembali dari 4 anak perusahaan,” imbuhnya.

Perkembangan terbaru, lanjut dia, terdapat temuan dari BPK RI yakni laporan hasil pemeriksaan (LHP) 2020.

Ada sejumlah hal yang perlu diperjelas kembali, sehingga PT MMP harus segera melakukan rekonsiliasi dengan BPK RI.

Sebab terjadi payung hukumnya yang berbeda, dan mereka menggunakan Permen Nomor 37 Tahun 2016. Karena beliau direktur baru, maka kami tadi lebih fokus rencana bisnis beliau sebagai direktur baru PT MMP ini mau dibawa kemana,” tuturnya.

Disampaikan pula, DPRD Kaltim berharap, selain PI 10 persen, PT MMP juga mampu mengembangkan bisnisnya agar bisa menambah pendapatan daerah.

 

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com