banner 728x90

Maling Motor Ditangkap, Saat Ranselnya Digeledah Ditemukan Benda Berbahaya

Maling Motor Ditangkap, Saat Ranselnya Digeledah Ditemukan Benda Berbahaya

Lupa mencabut kunci kontak, motor seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Sumarni pada Sabtu (13/02/2021), dibawa kabur.

Kejadian tersebut bermula saat Sumarni hendak membeli kain di Jalan KH Mas Mansyur Kelurahan, Loa Bakung, Sungai Kunjang, sekitar pukul 12.30 WITA.

Setiba di toko tersebut, korban pun bergegas masuk namun lupa mencabut kunci kontak motornya. Hanya berselang 5 menit, wanita 37 tahun tersebut keluar dan melihat sepeda motornya, dibawa kabur oleh pelaku.

elihat itu, korban langsung berteriak minta tolong kepada warga sekitar yang melintas, sehingga terjadi aksi kejar-kejaran.

Warga dibantu relawan dengan pelaku terjadi, hingga akhirnya pelaku berhasil dibekuk di kawasan Batu, Loa Bakung.

Dan saat itulah, pelaku langsung dijemput anggota piket Polsek Sungai Kunjang, untuk diamankan dan korban diminta untuk membuat laporan.

Saat kami mendapatkan informasi, anggota yang piket langsung menuju lokasi kejadian dan mengamankan pelaku bersama barang bukti sepeda motor Yamaha M3 125 Nopol KT 2471 BAF, kemudian membawa ke mako untuk di proses lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Budiyanto, dkutip HarianKaltim.com dari siaran pers Polda, Minggu (14/02/2021).

Maling Motor Ditangkap, Saat Ranselnya Digeledah Ditemukan Benda Berbahaya

Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana menambahkan, saat dilakukan penggeledahan petugas mendapati sebilah parang berukuran kurang lebih 50 cm, di dalam tas ransel pelaku.

Pelaku diketahui bernama Dedi Arwan (39), warga Jalan Jayanata, Kelurahan Genting Tanah, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kukar.

Dan saat kami gelesah, ternyata isi tas ranselnya itu ada senjata tajam (sajam), yang sarung sama gagangya terbuat dari besi,” imbuhnya.

Atas perbuatannya tersangka bakal dijerat dengan dua pasal yakni tentang pencurian 363 KUHP ayat 1 ke 5e dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang membawa sajam tanpa izin.

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com