Mantan Kadis PU Kukar Ditangkap di Jakarta

Mantan Kadis PU Kukar Ditangkap di Jakarta

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur (Kaltim) dijemput Tim Intelijen Kejagung gabungan Kejari Tenggarong dan Kejati Kaltim terkait korupsi pada proyek pembangunan pintu gerbang perbatasan Kabupaten Kutai Kartanegara–Kota Balikpapan tahun anggaran 2002 dengan kerugian negara senilai Rp1,18 miliar.

Terpidana Sugianto, 55, dibekuk di Jalan Komplek, Jalan Kota Baru Bandar Kemayoran, Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (4/9/2018).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum menerangkan, Sugianto dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 subsidair 3 bulan kurungan.

Vonis itu sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2230 K/PID.SUS/2009 tanggal 28 Januari 2009.

Namun setelah berkuatan hukum tetap, kejaksaan tidak bisa langsung mengeksekusi terpidana.

Dan ketika mengetahui Sugianto berada di Kemayoran Jakarta Pusat yang bersangkutan tadi siang dijemput dan dijebloskan ke penjara.

Penangkapan terpidana tersebut tanpa ada perlawanan yang berarti.

“Selanjutnya terpidana itu diterbangkan ke Kaltim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya. (pkn)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com