banner 728x90

Motor Curian Dijual Rp750 Ribu – Rp1 Juta ke Pekerja Sawit

Motor Curian Dijual Rp750 Ribu – Rp1 Juta ke Pekerja Sawit

Polda Kalimantan Timur melalui Bidang Humas menggelar Konferensi Pers terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Kamis (25/02/2021).

Konferensi Pers dipimpin langsung Kabid Humas Kombes Pol Ade Yaya Suryana didampingi Kasubdit Jatanras AKBP Agus Puryadi.

Kombes Ade mengatakan, kegiatan itu sebagai bentuk informasi terkait keberhasilan personel Polda Kaltim dalam mengungkap kasus.

Jatanras Polda Kaltim berhasil meringkus lima tersangka sindikat pencurian motor (curanmor) yang beraksi di beberapa titik bahkan hingga luar kota.

Kelima tersangka ini berhasil diungkap sejak 27 Januari hingga 18 Februari lalu.

Dari aksi keempat pelaku tersebut, sebanyak 9 barang bukti berhasil diamankan, berupa 8 unit sepeda motor dan satu mobil.

Hanya saja, dari empat tersangka itu satu di antaranya berakhir pada Restoratif Justice yakni upaya damai dari korban dan pelaku sehingga tidak sampai ke pengadilan.

Jadi tersangkanya ada 4 totalnya, namun 1 orang Restoratif Justice, korban tidak keberatan,” kata Kombes Ade saat press rilis.

Motor Curian Dijual Rp750 Ribu – Rp1 Juta ke Pekerja Sawit

Modus operandi yang digunakan pelaku ini terbilang nekat, yakni membawa kabur motor yang tidak terkunci stang maupun kuncinya tertinggal di kontak mesin.

Pelaku memanfaatkan kelengahan korban. Mereka juga nekat mendorong motor incarannya lalu mengutak-utik mesin hingga menyala di lokasi yang aman,” terangnya.

Para pelaku beraksi dari sejumlah lokasi di Balikpapan, antara lain kawasan Telaga Sari, Kilometer 3,5 dan Jalan Inpres Kelurahan Muara Rapak.

Para pelaku juga diduga beraksi di beberapa kota lainnya seperti Bontang dan Kutai Barat.

Ada juga di kota lain, tapi itu masih pengembangan,” tambahnya.

Untuk barang bukti hampir semuanya dijual kepada pekerja sawit dengan harga murah.

Petugas harus mencari barang bukti hingga masuk ke perkebunan sawit.

Semuanya sudah dijual dengan harga murah, dari Rp750 ribu sampai Rp1 juta,” timpal Kasubdit Jatanras Polda Kaltim, AKBP Agus Puryadi.

(Sumber: Humas Polda Kaltim)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com