banner 728x90

Musik Kencang Sampai Larut Malam, 13 Tempat Karaoke Disegel

Musik Kencang Sampai Larut Malam, 13 Tempat Karaoke Disegel

Jajaran Satpol PP Kota Samarinda, Kamis (03/06/2021) dini hari, menyegel 13 Tempat Hiburan Malam (THM) tradisional berupa karaoke di Jalan Kapten Soedjono, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, karena dianggap mengganggu masyarakat sekitar.

Apalagi diduga ikut menjual minuman keras (miras).

Sebanyak 13 bangunan tersebut pun langsung dikosongkan.

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Muhammad Darham mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat selama setahun terakhir yang menganggap THM tradisonal itu sangat mengganggu ketenteraman warga sekitar.

Ya, malam ini kami menyegel 13 THM karaoke. Ini setelah adanya aduan masyarakat sekitar kepada lurah dan camat. Saat ini Satpol PP yang melaksanakan penyegelan. Kita khawatir kalau tidak segera menyegelnya, nanti mereka akan kembali beraktivitas,” ujar Darham

Ia melanjutkan, pelanggaran yang telah dilakukan pemilik THM adalah tidak adanya izin usaha dan izin minuman keras, kemudian karaoke hingga larut malam.

Juga karena menyediakan wanita pendamping serta minuman keras (miras), sehingga dapat mengganggu masyarakat sekitar.

Alhamdulilah, malam ini tidak ada aktivitas di sini. Jadi kegiatan kita hari ini harus menyegel. Kalau pemiliknya nekat membuka kembali, mau tidak mau langkah terakhir yang kita lakukan adalah penyitaan barang,” tegasnya.

Sementara Camat Sambutan, Yosua Laden mengaku telah mensosialisasikan terlebih dahulu agar bisa menutup dan mengosongkan bangunannya secara mandiri.

Menurut warga sekitar, THM tersebut telah mengganggu dengan memutar musik terlalu kencang hingga tengah malam.

Sudah berkali-kali dari kelurahan menegur tapi tidak diindahkan mereka,” tutur Yosua, sebagaimana rilis Kominfo.

Ia mempersilakan, bila ingin mengubah fungsi bangunan tersebut untuk usaha lain, semisal rumah makan.

Secara berkala nantinya akan kami pantau terus. Karena kalau mereka memang nanti kembali melakukan kegiatan karaoke ini, maka kami akan melaporkan ke jajaran Satpol PP untuk menindaknya,” pungkas Yosua.

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com