banner 728x90

Napi Lapas Samarinda Kendalikan Peredaran 1 Kg Sabu di Kalsel

Napi Lapas Samarinda Kendalikan Peredaran 1 Kg Sabu di Kalsel

Seorang narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan Bayur Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial I (47), ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan (Kalsel).

I ditangkap berdasarkan hasil pengembangan kasus dua orang warga kalsel, MAN (27) dan AM (28) yang sebelumnya ditangkap karena kepemilikan satu kilogram sabu.

“Dia juga narapidana kasus narkoba di Kaltim, dan ini terungkap dari pengembangan dua orang yang sebelumnya ditangkap,” ujar Plt Kabid Pemberantasan BNNP Kalsel, AKBP Husni Thamrin AKBP Husni Thamrin saat dikonfirmasi, Kamis (23/07/2029).

Menurut Husni, peran I hanya sekedar mencari kurir yang bersedia mengantar sabu di Kalsel.

Adapun barang bukti sabu yang berhasil diamankan bukan milik I, melainkan milik seseorang yang kini masih dalam pengembangan.

“Jadi I ini diminta oleh seseorang untuk mencarikan orang yang bisa mengantar barang ke masuk ke Kalsel. I juga tidak tau asal barang dan siapa pemilik,” jelas Husni.

Setelah mengantongi nama I, petugas BNNP Kalsel pun bergerak menuju Kaltim untuk menjemput I di Lapas Bayur Samarinda.

Setelah bekerja sama dengan pihak Lapas Bayur Samarinda, I akhirnya dibawa ke Kalsel untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan.

Dikatakan Husni, barang bukti 1 kilogram sabu yang berhasil diamankan sudah dimusnahkan dengan menghadirkan tiga tersangka tersebut. (kcm)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com