Parkir di Pelabuhan Bisa Rp36 M, Pemkot Samarinda Cuma Terima Rp217 Juta

Parkir di Pelabuhan Bisa Rp36 M, Pemkot Samarinda Cuma Terima Rp217 Juta

Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pelabuhan Palaran, Samarinda telah mengejutkan banyak pihak, bahkan Presiden Jokowi pun dibuat kaget. Maklum, praktik haram itu melibatkan uang puluhan miliar rupiah. Salah satunya, pundi-pundi uang yang didapat lewat parkir di sana ternyata bisa mencapai Rp3 miliar per bulan.

“Hitung saja setahun, bisa Rp36 miliar pungutan tidak resmi yang diperoleh. Tapi itu tugas wali kota, masak gubernur urusi parkir di pelabuhan,” ucap Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak saat jumpa pers di kantor Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kaltim.

Pernyataan orang nomar wahid di Provinsi Bumi Etam ini terbilang cukup menyentak. Nominal pundi-pundi yang bisa dikeruk di sana — baru dari parkir saja — rupanya bisa sedemikian besar. Mungkin tak banyak yang tahu hal ini.

Bandingkan dengan penjelasan Walikota Samarinda, Syaharie Jaang saat ditanya para pewarta ketika mengumumkan pencabutan Surat Keputusan (SK) tentang parkir di Pelabuhan Palaran.

Dikatakan, sejak parkir tersebut dikelola Koperasi Serba Usaha PDIB, per SK terbit pada 2016 tadi, koperasi tersebut menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) ke kas Pemerintah Kota Samarinda rata-rata Rp20 juta per bulan. “Sampai tahun 2017 ini, total sumbangsihnya sudah Rp 217 juta,” kata Jaang di rumah dinasanya, beberapa hari lalu.

Jaang berujar tidak ada tarif biaya masuk ke Pelabuhan Peti Kemas, kecuali biaya parkir yang ditetapkan dalam SK tersebut. Besarnya tarif parkir Rp18 ribu per truk kontainer dan Rp5.000 untuk setiap truk biasa. “Selama masuk pelabuhan itu free, kalau parkir baru bayar,” katanya.

Ihwal kelanjutan pengelolaan parkir di area Pelabuhan Peti Kemas yang dikelola Koperasi Serba Usaha Pemuda Demokrasi Indonesia Bersatu (PDIB) setelah SK dicabut, Jaang menegaskan tidak ada lagi pungutan, karena SK telah dicabut.  “Terserah mereka nanti mau parkir di mana. Iyalah (tidak boleh tarik pungutan parkir) dia, kan sudah tidak punya izin,” ujar Jaang. (*)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com