banner 728x90

Pejabat KPU PPU Terlibat Korupsi Terancam Diberhentikan

Pejabat KPU PPU Terlibat Korupsi Terancam Diberhentikan

Seorang pejabat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, jika terbukti terlibat dan bersalah pada kasus dugaan korupsi atau penyelewengan dana Pilkada (pemilihan kepala daerah) 2018 terancam diberhentikan.

“Sesuai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, pegawai terlibat korupsi dan dinyatakan ‘inkracht’ bersalah oleh pengadilan dapat diberhentikan dari status PNS (pegawai negeri sipil),” jelas Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Khairuddin ketika ditemui di Penajam, Jumat (18/09/2020).

Pemberhentian sebagai ASN (aparatur sipil negara) atau PNS tersebut juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Sedangkan PNS yang telah ditetapkan sebagai tersangka kendati belum “inkracht” atau belum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan menurut Khairuddin, dapat dibebastugaskan dari jabatannya.

Kejaksaan Negeri PPUmenangani dugaan penyelewengan dana pelaksanaan Pilkada 2018 pada November 2019, kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Juli 2020.

Seorang pejabat di KPU PPU berinisial S yang diduga menyelewengkan dana pengadaan barang dan jasa pada Pilkada 2018 tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada 9 September 2020.

Pemeriksaan sementara tim penyidik Kejaksaan Negeri PPU menemukan potensi kerugian negara sekitar Rp300 juta, dan penyidikan masih terus didalami dan dikembangkan.

Namun untuk mengambil sikap, BKPSDM PPU masih menunggu surat keputusan resmi dari KPU Provinsi Kalimantan Timur.

“BKPSDM belum bisa mengambil sikap terhadap status ASN pegawai bersangkutan, kami menunggu surat resmi dari KPU provinsi,” ungkap Khairuddin.

“Kalau PNS di KPU itu kewenangannya KPU provinsi, tapi status ASN tercatat sebagai pegawai di Pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara,” ujarnya.

Status jabatan ASN di KPU PPU tersebut lanjut Khairuddin, ada di KPU Provinsi Kalimantan Timur, jadi KPU provinsi yang menindaklanjuti surat dari Kejaksaan Negeri. (ant)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com