banner 728x90

Pelaku Pelecehan Anak di Palaran Divonis Bebas, Kementerian PPPA Tak Tinggal Diam

Pelaku Pelecehan Anak di Palaran Divonis Bebas, Kementerian PPPA Tak Tinggal Diam

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) berkomitmen mengawal kasus pencabulan terhadap anak yang berinisial R (16 tahun) hingga tuntas.

Asisten Deputi Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Eksploitasi Kementerian PPPA, Valentina Ginting berharap, semua pihak dapat terlibat secara langsung dalam mengawal kasus ini hingga akhir. 

“Kemen-PPPA akan bersurat langsung kepada Mahkamah Agung terkait permohonan Kasasi yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan mengimbau Gubernur Kaltim, Bupati Penajam Paser Utara, dan berbagai LSM pemerhati anak agar juga melakukan hal yang sama, sehingga pelaku mendapatkan sanksi hukum yang setimpal dan sesuai dengan rasa keadilan,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (20/2/2018).

Kasus pencabulan terhadap R yang dilakukan seorang pelatih bela diri, AG (35), terjadi di GOR Bulu Tangkis Palaran pada Januari 2018.

Kasus ini telah disidangkan selama tiga kali dengan hasil keputusan sidang terdakwa berupa vonis bebas murni oleh Hakim Pengadilan Negeri Kota Samarinda melalui Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda Nomor: 822/Pid.Sus/2018/PN.Smr tanggal 18 Desember 2018.

Lebih lanjut, JPU telah menyerahkan Memori Kasasi kasus tersebut kepada Panitera Negeri Samarinda pada 9 Januari 2019.

Hal ini didorong atas alat bukti dan alat bukti petunjuk yang terkuak saat persidangan.

Dalam memori kasasi tersebut juga disampaikan bahwa putusan Majelis Hakim hanya mempertimbangkan keterangan terdakwa yang mengaku tidak pernah melakukan pelecehan seksual dan mengabaikan fakta hukum dari saksi yang diajukan pihak korban.

Karena itu, pihaknya sangat menyayangkan keputusan hakim atas kasus ini.

“Hakim mengesampingkan pendapat ahli, yakni Inneke Molek Indrati, selaku psikolog yang mendampingi anak korban dan berpatokan pada ekspresi anak korban yang tampak biasa saja dan dinilai tidak menunjukkan ekspresi anak yang menderita trauma psikis berat seperti anak pada umumnya yang baru saja diperlakuan tidak pantas yang menyimpang dari norma kesusilaan,” ujar JPU Kejaksaan Negeri Samarinda, Agus Purwantoro.

Selain itu, sambung dia, hakim juga dinilai tidak mempertimbangkan fakta hukum dari keterangan saksi M yang pernah melihat secara langsung bahwa pelaku melakukan tindakan tidak senonoh di sebuah hotel di Kota Semarang pada 2017.

Dalam mengawal kasus ini, Kementerian PPPA menggandeng seorang pakar anak, Hadi Utomo, yang telah lama berkecimpung pada pendampingan anak korban pencabulan dan kekerasan seksual.

Menurutnya, anak korban umumnya sulit untuk mengungkapkan peristiwa yang menimpa dirinya kepada orang lain, terlebih dalam situasi persidangan.

Saksi ahli sebaiknya dipekuat juga dengan melibatkan tenaga pendamping anak korban kekerasan.

Menurut Hadi, statement psikolog harus ditunjang dengan keterlibatan LSM atau tenaga pendamping yang terbiasa menangani kasus serupa.

Keterangan dan ekspresi dari LSM secara tidak langsung mewakili penderitaan korban.

“Tanpa ini, hakim dianggap tidak mampu menangkap apa yang dirasakan anak korban secara utuh, ia hanya akan menangkap ekspresi luar saja, katanya.

Selain itu, lanjut dia, dalam Konvensi Hak Anak (KHA) Pasal 12, khusus persidangan pidana, beberapa kali pertemuan dengan anak harus dibantu oleh tenaga profesi atau pendamping untuk membantu Aparat Penegak Hukum dalam menerjemahkan dan memperkaya informasi dari respons yang diberikan oleh anak korban.

Kita tidak bisa sepenuhnya mengandalkan informasi dari penyidik,ujarnya.

(Artikel ini pertama kali terbit di republika.co.id/berita/nasional/umum/19/02/20/pn7n3i349-pelaku-pelecehan-atlet-anak-divonis-bebas-ini-janji-pppa)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com