banner 728x90
Event  

Pemkot Samarinda Gandeng Kejaksaan, Tagih Tunggakan Pajak dan Tertibkan Aset

Pemkot Samarinda Gandeng Kejaksaan, Tagih Tunggakan Pajak dan Tertibkan Aset

Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda akhirnya secara resmi bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda dalam penagihan tunggakan pajak daerah.

Kerja sama ini dituangkan dalam penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan langsung antara Wali Kota Samarinda dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Selasa (06/07/2021) siang, di Gedung Balai Kota.

Dalam nota kesepahaman itu, nantinya Pemkot akan memberikan surat kuasa khusus kepada Kejaksaan dalam mengeksekusi penagihan pajak daerah yang tertunggak dari para pelaku usaha.

Wali Kota Andi Harun dalam pidatonya mengatakan kerja sama ini merupakan bagian dari penyelamatan aset pemerintah dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Karena itu sambung dia, pentingnya Pemkot Samarinda untuk melakukan langkah sinergitas dengan penegak hukum dalam mengatasi tunggakan pajak, baik dari perseorangan maupun perusahaan yang berpotensi bisa merugikan negara.

Sebenarnya kesepakatan hari ini merupakan implementasi dari perjanjian yang pernah dilakukan oleh Wali Kota sebelumnya. Di mana perihalnya penyelamatan aset dan penerimaan PAD. Jadi kami pikir untuk segera ditindaklanjuti melalui penandatangan MoU (Memorandum of Understanding, Red) bersama Kajari,” jelas Wali Kota.

Ia berharap melalui kerja sama tersebut, setidaknya ada ultimatum bagi pelaku usaha agar tidak lagi melakukan tunggakan pajak.

Kalaupun masih ada, agar segera dibayarkan.

Karena jika melanggar, maka otomatis akan berhadapan dengan pihak yang berwenang untuk dilakukan tindakan hukum.

Tujuan dari kerja sama ini sebenarnya supaya Pemkot tidak lagi kesulitan dalam mengimplementasikan program pembangunan karena target peningkatan PAD pastinya bakal terealisasi, sehingga pembangunan bisa berjalan sesuai visi dan misi pemerintah,” ungkapnya.

AH -begitu Andi Harun disapa- juga mengakui jika di kepemimpinan yang sudah melawati 100 hari kerja ini sudah beberapa aset pemerintah yang berhasil ia selamatkan.

Mulai dari aset tanah yang berada di lokasi Bayur, di mana kalau dinominalkan dalam bentuk uang sekitar Rp45 miliar.

Belum lagi menyegel Gedung Plaza Samarinda 21 dan Ruko di kawasan Citra Niaga.

Serta yang lagi hangat terkait penarikan kembali aset tanah yang saat ini digunakan sebagai Sekretariat DPD Partai Golkar Kaltim di Jalan Mulawarman, Samarinda Kota.

Sebenarnya masih banyak lagi aset Pemkot yang perlu kita selamatkan dan akan kita lakukan secara bertahap. Untuk itu, semoga melalui kerja sama dengan Kejari hari ini, semakin memudahkan kinerja pemerintah, dan setidaknya bisa menyelamatkan kita dari potensi yang bertentangan dengan hukum,” urainya.

Sementara, Kepala Kejari (Kajari) Samarinda, Heru Widarmoko dalam arahannya mengaku akan mengiventarisir surat kuasa khusus yang diberikan kepada pihaknya dalam hal penyelamatan aset dan penagihan piutang pajak daerah.

Karena saya perhatikan saat penandatangan MoU tadi, banyak lembaran surat kuasa khusus yang ditandatangani Wali Kota. Pastinya akan banyak tugas yang diberikan kepada kita nantinya,” celetuk Kajari seraya bercanda.

Pada intinya sambung dia, Kejari sendiri siap membantu Pemkot dalam memberikan pendampingan untuk mengoptimalkan penagihan pajak dalam peningkatan PAD.

Ia berharap semoga kerja sama ini bisa berjalan dengan baik, sehingga mewujudkan Samarinda sebagai kota pusat peradaban bisa tercapai.

Dalam penandatangan nota kesepahaman siang tadi juga disaksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda Dr H Sugeng Chairuddin dan Ketua Komisi II DPRD kota Samarinda Fuad Fakhruddin. (Sumber: Kominfo)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com