banner 728x90

Pengadilan Kaltim Ubah Hukuman Mafia Narkoba Ini

Pengadilan Kaltim Ubah Hukuman Mafia Narkoba Ini

Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), mengubah hukuman mafia narkoba Rahman Santosa dari hukuman 1 tahun penjara menjadi penjara seumur hidup.

Ahasil, Rahman harus menghuni penjara hingga meninggal di dalam sel.

“Mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda Nomor 209/PID.Sus/2019/PN.Smr tanggal 02 Juli 2019,” Demikian bunyi putusan yang dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Rabu (09/10/2019).

Dalam putusan itu, menyatakan Terdakwa Rahman Santosa alias Maman oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup dan pidana denda sejumlah sejumlah Rp13.333.000.000,-.

Rahman dinyatakan bersalah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya lebih dari 5 gram.

Duduk sebagai ketua majelis Sutoyo yang juga sehari-hari sebagai Ketua PT Samarinda.

Adapun anggota majelis yaitu Arthur Hangewa dan Suprapto. Majelis menganulir hukuman PN Samarinda karena dinilai terlalu ringan.

“Pengadilan Tinggi menilai penjatuhan pidana Penjara yang demikian akan menciderai rasa keadilan dalam masyarakat,” sebut majelis hakim.

Alasan mengubah hukuman 1 tahun penjara menjadi penjara seumur hidup yaitu Rahman merupakan residivis.

Rahman sedang menjalani masa hukuman di penjara untuk dua kasus narkonba.

Hukuman pertama selama 6 tahun penjara dan hukuman kedua selama 13 tahun penjara.

“Hal-hal yang meringankan tidak ada,” ucap majelis.

Kasus ini bermula saat ditangkap Jamaluddin dan Johan Bastian sebuah hotel di Samarinda pada September 2016 siang dengan barang bukti 1,5 kg sabu.

Selidik punya selidik, mereka melakukan transaksi narkoba atas perintah Rahman Santoso yang sedang berada di Rutan Balikpapan.

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com