banner 728x90
Event  

Polda Kaltim Tangani 14 Kasus Korupsi dan 15 Kasus Tambang Ilegal

Polda Kaltim Tangani 14 Kasus Korupsi dan 15 Kasus Tambang Ilegal

Sepanjang 2020, Polda Kaltim menangani 14 kasus laporan tindak pidana korupsi.

Demikian disampaikan Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Herry Rudolf Nahak dalam konfrensi pers laporan akhir tahun.

Dia mengatakan, jumlah tersebut meningkat dari tahun sebelumnya sebanyak 13 kasus laporan tindak pidana korupsi, dengan jumlah kerugian materi mencapai Rp5,8 miliar.

Namun jumlah kerugian lebih tinggi dibanding tahun 2020.

“Tindak pidana korupsi yang masuk dalam kejahatan terhadap kekayaan negara dapat dijelaskan bahwa jumlah tindakan korupsi tahun 2020 yang ditangani oleh Polda Kaltim sebanyak 14 laporan tindak pidana korupsi,” ujarnya

Dari laporan tersebut kerugian materi terhitung sebanyak Rp3,9 miliar.

Mengalami kenaikan dari 2019 yang ditangani sebanyak 13 laporan dengan kerugian materi sebanyak Rp 5,8 miliar,” urai Kapolda.

Sedangkan untuk kasus ilegal mining atau penambangan ilegal, selama 2020 Polda Kaltim melakukan penindakan sebanyak 15 kasus.

Jumlah tersebut sebenarnya turun dari tahun sebelumnya sebanyak 19 kasus.

“Untuk kasus penindakan ilegal mining selama 2020 telah dilakukan terhadap 15 kasus. Sedangkan tahun 2019 itu ada 19 kasus. Turun 4 kasus,” ujarnya.

Dia menambahkan, kasus korupsi merupakan yang menonjol pada tahun ini yang ditangani, selain kasus pencurian tali kapal.

Kedua kasus tersebut memang menjadi perhatian karena nilai kerugiannya cukup besar.

“Untuk kasus-kasus menonjol  korupsi, kemudian tindak pindana pencurian tali kapal. Karena 200 meter saya kira cukup mahal,” ujarnya.

Artikel ini sebelumnya terbit di www.inibalikpapan.com/polda-kaltim-tangani-14-kasus-korupsi-dan-15-kasus-penambangan-ilegal/

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com