banner 728x90
Event  

Prasmanan Tidak Diperkenankan, Satu Sesi Maksimal 30 Orang

Prasmanan Tidak Diperkenankan, Satu Sesi Maksimal 30 Orang

Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Bhabinkamtibmas Polsek Balikpapan Selatan melaksanakan monitoring kegiatan akad nikah di Perum Balikpapan lestari, Kelurahan Sepinggan,  Balikpapan Selatan., Minggu (23/08/2020) dimulai sekitar pukul 08.00 Wita.

Acara yang dilaksanakan di kediaman mempelai wanita tersebut dihadiri 10 orang yang merupakan keluarga dari kedua belah pihak dan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana SIK MH menjelaskan, Bhabinkamtibmas memberikan imbauan terkait pelaksanaan acara agar tetap memperhatikan Protokol Kesehatan Covid-19.

Mulai dari penyediakan alat pengukur suhu tubuh, tempat cuci tangan/handsanitizer, wajib menggunakan masker, jaga jarak, dan dibatasi untuk satu sesi paling banyak 30 orang.

Sedangkan untuk penyajian makanan secara buffer (prasmanan) tidak diperkenankan dan disarankan Untuk dilakukan opsi secara nasi kotak/box/take away.

Kombes Ade juga mengimbau kepada seluruh warga masyarakat Kalimantan Timur, agar senantiasa mematuhi imbauan pemerintah.

“Biasakan disiplin dalam menjaga kebersihan diri, salah satunya cuci tangan pakai sabun, menjaga kebersihan lingkungan, dan jangan lupa selalu pakai masker saat keluar rumah,” pesannya.

(Sumber: Humas Polda Kaltim)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com