PUNGLI PELABUHAN SAMARINDA – Polisi Temukan Banyak Transfer ke Sejumlah Pihak

PUNGLI PELABUHAN SAMARINDA – Polisi Temukan Banyak Transfer ke Sejumlah Pihak

Penyidik Polri memblokir dana ratusan miliar rupiah deposito bank terkait dengan megapungli di terminal peti kemas (TPK) Palaran, Samarinda. Polisi terus menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Penyidik memblokir dana Rp 326 miliar di deposito terkait pungli di TPK Palaran, Samarinda,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Polri Brigjen Agung Setya dalam keterangannya, Sabtu (01/04/2017).

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan DH sebagai tersangka dugaan pemerasan di TPK Palaran, Samarinda. Penggeledahan di rumah tersangka dan kantornya juga sudah dilakukan.

“Penyidik menemukan beberapa dokumen penempatan deposito di berbagai bank dengan nilai deposito yang bervariasi antara Rp 5 miliar hingga Rp 20 miliar. Apabila ditotal, deposito tersebut mencapai Rp 326 miliar,” ucap Agung.

Menurut Agung, penyidik sudah menemukan asal-usul uang yang didepositokan. Kini penyidik melakukan klarifikasi untuk penyitaan. “Selain itu, penyidik juga menemukan banyak transaksi keuangan yang dilakukan oleh tersangka kepada pihak lain, transaksi tersebut baik dalam bentuk tunai maupun transfer kepada pihak-pihak lain,” ujar dia.

Dalam kasus ini, menurut Agung, penyidik mempersangkakan dengan pasal pencucian uang. Dengan begitu, pihak-pihak yang menerima uang dari tersangka yang patut diduga berasal dari hasil kejahatan dapat dikenai pidana.

“Penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim ini terkait dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh para tersangka yang menggunakan koperasi sebagai kedok atau alatnya di TPK Palaran, Samarinda, yaitu dengan menetapkan tarif tenaga kerja bongkar-muat (TKBM) secara sepihak, sehingga menimbulkan tingginya biaya yang harus dibebankan kepada pemilik barang dalam proses bongkar-muat,” terang Agung. (*)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com