banner 728x90

Pura-pura Tanya Alamat dan Janjikan Duit, Ternyata Gendam Punya Saldo Rp99 Miliar

Pura-pura Tanya Alamat dan Janjikan Duit, Ternyata Gendam Punya Saldo Rp99 Miliar

Warga masyarakat Kaltim harus lebih waspada saat bertemu dengan orang asing.

Pasalnya, polisi baru saja menangkap tiga pelaku gendam yang dalam aksinya berpura-pura menanyakan alamat kepada calon korbannya.

Ketiga pelaku gendam antarprovinsi tersebut ditangkap Satreskrim Polres Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Dua pelaku diringkus di Samarinda, dan seorang lagi ditangkap di Kutai Kartanegara.

Ketiga pelaku masing-masing Hendri Setiawan (48) warga Pangkep Sulsel dan Andi Irwan (51) warga Wajo Sulsel, serta Fatahudin (41) warga Samarinda.

Hendri dan Andri merupakan pendatang yang tiba di Balikpapan pada 22 November 2017 lalu, dan kemudian tinggal indekos di Samarinda.

“Ketiganya kita tangkap Minggu (10/12/2017) kemarin. Mereka punya peran berbeda. Hendri sebagai penyumbang, Fatahudin sebagai sopir dan Andi itu sebagai eksekutor untuk meyakinkan korban,” kata Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara AKP Yuliansyah saat dikonfirmasi merdeka.com, Senin (11/12/2017) malam.

Kasus itu terbongkar setelah ketiganya memperdaya Farida Astuti (67), warga Timbau, Kutai Kartanegara.

Dalam aksinya, komplotan gendam ini, berpura-pura meminta tolong kepada korban untuk menanyakan alamat panti asuhan di Tenggarong, Kutai Kartanegara.

“Pelaku minta korban mengantarkan, dengan iming-iming imbalan 15 persen dari Rp100 juta yang akan disumbangkan untuk panti asuhan atau yayasan,” ujarnya.

“Korban terpedaya, dan diajak ke mesin ATM dan pelaku ini melihat PIN ATM, lalu dengan cepat menukar kartu ATM korban, menukarnya dengan kartu ATM lain yang sudah kadaluwarsa,” ungkap Yuliansyah.

Korban yang sadar kartu ATM-nya raib lalu melapor ke Polres Kutai Kartanegara pada Kamis (7/12). Setelah mendapatkan laporan, pihak kepolisian langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan.

Tiga hari kemudian, Minggu (10/12) siang, keberadaan pelaku gendam ini terendus. Andi dan Hendri, diringkus lebih dulu di sebuah indekos di kawasan Samarinda Seberang. “Keduanya itu sebelumnya datang dari Makassar,” sebut Yuliansyah.

“Kita gerak cepat. Ternyata, saat beraksi, mereka menyewa mobil selama 1 bulan dengan bayaran Rp6 juta. Dia membayar Fatahudin, sebagai sopir, untuk beraksi melakukan penipuan dengan cara gendam dan hipnotis di Samarinda dan Kukar,” jelasnya.

Rentetan aksi yang dilakukan ketiganya, seperti terjadi 27 November 2017 lalu di Samarinda, berhasil menipu wanita dan meraup Rp 25 juta.

Aksi serupa juga dilakukan pada 7 Desember 2017 di Kukar dengan korban Farida dan berhasil mengambil uang Rp60 juta.

Yuliansyah mengungkapkan, Andi dan Hendri, diketahui pernah melakukan aksi serupa di Surabaya, Jakarta, dan juga Sulawesi.

“Paling lama di kota A itu misalnya 1 bulan. Para pelaku ini punya kartu ATM master dari BRI, bersaldo Rp99 miliar. Pelaku mengajak korban melihat isi saldo, dan korban percaya,” jelasnya.

Dari ketiganya, polisi mengamankan uang tunai Rp17,8 juta, berikut mobil sewaan, dan ragam macam kartu ATM berbagai bank.

Tersangka nantinya akan dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan saat ini sedang ditahan di sel Polres Kutai Kartanegara.

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com