banner 728x90

Pusat Studi Anti Korupsi FH Unmul Minta KPK dan BPK Usut Kartu Prakerja

Pusat Studi Anti Korupsi FH Unmul Minta KPK dan BPK Usut Kartu Prakerja

Program Kartu Prakerja belum lama diluncurkan pemerintah, namun sorotan tajam datang bertubi-tubi.

Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul) tak ketinggalan menyampaikan kritik.

Bahkan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut proyek bernilai triliunan rupiah itu.

Dalam keterangan tertulisnya, Jumat (08/05/2020), SAKSI menyuarakan lima poin pernyataan sikap.

Pertama, meminta kepada pemerintah untuk menjelaskan secara terbuka perihal keterpilihan 8 platform perusahaan digital sebagai mitra program kartu prakerja tanpa proses tender,” tulis Sekretaris SAKSI FH Unmul, Herdiansyah Hamzah.

Ditegaskan, publik butuh penjelasan lebih dari sekadar alasan kesiapan sebagaimana yang disampaikan oleh menteri keuangan.

Sebab keterpilihan 8 platform perusahaan digital tersebut tanpa alasan yang rationable dan dapat dipertanggungjawabkan, sama saja dengan tindakan penggunaan diskresi yang berlebihan, yang berpotensi korupsi.

Kedua, pemerintah harus menjelaskan rasionalisasi anggaran pelatihan dalam jaringan (daring) yang memakan biaya hingga Rp 1 juta per orang, atau total keseluruhan anggaran sebesar Rp 5,6 triliun hanya untuk pelatihan daring ini.

Sebab penggunaan anggaran sebesar Rp 5,6 triliun hanya untuk pelatihan daring, adalah hal yang tidak wajar.

Hal ini jelas menjadi pertanda kuatnya aroma korupsi dalam program kartu prakerja ini,” lanjutnya.

Ketiga, meminta kepada KPK untuk mendalami dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang mengarah kepada tindak pidana korupsi dalam kebijakan program Kartu Prakerja ini.

Keempat, meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai pengawas eksternal, untuk melakukan audit terhadap segala penggunaan anggaran dalam program Kartu Prakerja.

Sebab jika hanya mengandalkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), tidak ada jaminan pengawasan dapat berlangsung objektif.

Kelima, meminta kepada seluruh elemen gerakan masyarakat sipil, untuk tetap mengawasi penggunaan anggaran negara yang berpotensi dimanfaat oleh para penumpang gelap (free rider) di masa pandemi Covid-19 ini.

Jangan sampai terjadi perampokan uang rakyat atas nama kemanusiaan,” tegasnya.

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com