banner 728x90

Ratusan Botol Air Mineral Ternyata Isinya Miras

Ratusan Botol Air Mineral Ternyata Isinya Miras

Seorang pria diamankan Polsek Segah lantaran menyimpan ratusan botol minuman keras tidak memiliki izin yang sah di KM 6 Kampung Tepian Buah, Kabupaten Berau.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana SIK MH, mengatakan pihaknya bekerjasama dengan warga setempat saat pengungkapan tersebut.

“Pelaku pertama berinisial AA (30), warga Kampung Tepian Buah, Kecamatan Segah,” terangnya dalam rilis sebagaimana dikutip HarianKaltim.com, Selasa (01/09/2020).

AA diamankan di pondoknya, yang terletak tak jauh dari rumahnya.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan mendapati 10 dus minum keras jenis Ciu yang disimpan di ratusan botol air minum mineral.

“Jumlahnya sekitar 247 botol miras, dari keterangan pelaku, harga satu botol miras jenis Ciu tersebut dibanderol dengan harga Rp100 ribu per botol. Miras tersebut didapat dari seorang penjual miras di Sambaliung,” jelas Kombes Pol Ade Yaya.

Sampai saat ini masih dilakukan pencarian terhadap penjual miras di Sambaliung tersebut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 3 ayat (1) Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan Penjualan atau Pengedaran Minuman Beralkohol dan Pelaku terancam kurungan 3 bulan dan denda paling banyak Rp50 juta.

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com